Pencabulan Anak di Ngada
Tersangka Pencabulan Anak di Ngada Sempat Jadi Pengasuh Asrama di Tebing Tinggi
Kasat Reskrim Polres Ngada, AKP I Ketut Setiasa menyebut, EL menjadi pengasuh asrama di sana selama kurang lebih dua bulan lebih
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti
POS-KUPANG.COM, BAJAWA - EL (27), tersangka pencabulan anak di Mataloko sempat menjadi pengasuh di asrama di pastoran sebuah paroki saat melarikan diri ke Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Ngada, AKP I Ketut Setiasa menyebut, EL menjadi pengasuh asrama di sana selama kurang lebih dua bulan lebih, atau sejak kabur dari Boawae, Kabupaten Nagekeo, pada akhir November 2023 lalu.
Menurutnya, para pengurus paroki, pastoran maupun asrama saat itu tidak tau bahwa EL adalah tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Ngada.
Mengenai proses hukum selanjutnya, kata AKP I Ketut Setiasa, pihaknya akan memenuhi berkas P19, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada.
Pemenuhan berkas dimaksud, lanjutnya, terkait hasil pemeriksaan psikis EL. "Dalam waktu beberapa hari ini kita segera koordinasi dengan dokter yang akan melakukan pemeriksaan," jelasnya. (orc)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.