Pencabulan Anak di Ngada

Tersangka Pencabulan Anak di Ngada Sempat Jadi Pengasuh Asrama di Tebing Tinggi

Kasat Reskrim Polres Ngada, AKP I Ketut Setiasa menyebut, EL menjadi pengasuh asrama di sana selama kurang lebih dua bulan lebih

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ORIS GOTI
Konferensi pers kasus pencabulan anak di Mataloko, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada. Konferensi Pers digelar di Markas Polres Ngada, Senin 5 Maret 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti

POS-KUPANG.COM, BAJAWA - EL (27), tersangka pencabulan anak di Mataloko sempat menjadi pengasuh di asrama di pastoran sebuah paroki saat melarikan diri ke Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Ngada, AKP I Ketut Setiasa menyebut, EL menjadi pengasuh asrama di sana selama kurang lebih dua bulan lebih, atau sejak kabur dari Boawae, Kabupaten Nagekeo, pada akhir November 2023 lalu.

Menurutnya, para pengurus paroki, pastoran maupun asrama saat itu tidak tau bahwa EL adalah tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Ngada.

Mengenai proses hukum selanjutnya, kata AKP I Ketut Setiasa, pihaknya akan memenuhi berkas P19, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada.

Pemenuhan berkas dimaksud, lanjutnya, terkait hasil pemeriksaan psikis EL. "Dalam waktu beberapa hari ini kita segera koordinasi dengan dokter yang akan melakukan pemeriksaan," jelasnya. (orc)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved