Pencabulan Anak di Ngada
Kronologi Pelaku Pencabulan Anak di Mataloko Kabur ke Tebing Tinggi Sumatera Utara
AKP I Ketut Setiasa, Kasat Reskrim Polres Ngada menuturkan, pihaknya mulai menduga El kabur saat penyidik mendatangi rumah EL di Boawae, Nagekeo
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti
POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Aparat kepolisian dari Polres Ngada membeberkan kronologi penangkapan pelaku pencabulan anak EL (27) yang melarikan diri ke Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.
AKP I Ketut Setiasa, Kasat Reskrim Polres Ngada menuturkan, pihaknya mulai menduga El kabur saat penyidik mendatangi rumah EL di Boawae, Kabupaten Nagekeo, pada November 2023 lalu. "Tersangka tidak ada di rumah," kata Kasatreskeim.
Menurutnya, sebelum ke rumah EL, penyidik sempat menghubungi EL melalui handphone namun tidak tersambung. "Jadi kita mau pulang panggil dia untuk memenuhi berkas P 19," ujar AKP I Ketut Setiasa.
Selanjutnya, penyidik membuat surat panggilan sebanyak tiga kali, namun EL selalu mangkir. Surat panggilan tersebut dilayangkan penyidik pada 9 Desember 2023, 14 Desember 2023 dan 27 Desember 2023.
Karena sudah tiga kali mangkir, EL masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Ngada, terhitung sejak 21 Januari 2024.
Lalu pada tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 wita, AKP I Ketut Setiasa menerima telpon dari salah satu anggota Polres Tebing Tinggi, yang memastikan bahwa EL berada di pastoran sebuah paroki di Tebing Tinggi.
"Kami jalin komunikasi intens dengan polisi di sana. Dan seijin bapak Kapolres Ngada (AKBP Padmo Arianto) EL diamankan oleh Polres Tebing Tinggi," ujar Kasatreskeim.
Selanjutnya, kata AKP Ketut, tim buser Polres Ngada menjemput EL di Polres Tebing Tinggi. Menurutnya, selama penjemputan tidak ada kendala berarti. EL juga tidak melakukan perlawanan.
Tersangka tiba di Polres Ngada kemarin Minggu 4 Maret 2024 dalam kondisi sehat.
Mengenai biaya transportasi dari Bajawa ke Tebing Tinggi, berasal dari keluarga tersangka. Tersangka berdalil ke Tebing Tinggi untuk mengambil ijazahnya. (orc)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.