Berita Rote Ndao

Lanal Pulau Rote Beber Latar Belakang Nelayan Papela Sering Curi Teripang di Australia

Pangkalan TNI Angkatan Laut atau Lanal Pulau Rote membeberkan latar belakang penyebab nelayan di Desa Papela, Rote Timur

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/MARIO GIOVANI TETI
PESERTA FGD – Para peserta FGD di Mako Lanal Pulau Rote, Desa Dolasi, Kecamatan Rote Barat Daya foto bersama, Selasa, 5 Maret 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Pangkalan TNI Angkatan Laut atau Lanal Pulau Rote membeberkan latar belakang penyebab nelayan di Desa Papela, Rote Timur sering mencuri teripang di wilayah perairan Australia.

Hal ini disampaikan Danlanal Pulau Rote, Letkol Marinir Nikodemus Balla, M.Tr.,Opsla dalam Forum Group Discussion atau FGD tentang Pelanggaran Batas Wilayah Negara di Mako Lanal Pulau Rote, Selasa, 5 Maret 2024.

"Masyarakat Papela khususnya di daerah Tanjung sebagian besar adalah masyarakat Rote yang berasal dari Sulawesi dan berprofesi sebagai nelayan," ungkap Danlanal Niko.

Lebih lanjut kata dia, tingkat ekonomi masyarakat Papela adalah menengah ke bawah.

Sehingga, tambah Danlanal Niko, kebutuhan ekonomi menjadi faktor pendorong nelayan Papela untuk melaksanakan kegiatan ilegal menangkap teripang di wilayah Australia.

Dia menjelaskan, sebelum pergi ke Australia, para nelayan selalu diberi pinjaman lunak oleh pengusaha, pengepul ataupun saudagar untuk mengikat para nelayan dan pada akhirnya harus melunasi hutang tersebut.

Sebab itu, nelayan nekat menyebrang ke Australia untuk mengambil teripang dan hasil tangkapan harus dijual kembali kepada pengusaha yang telah memberikan pinjaman.

Kendala yang dihadapi prajurit Lanal Pulau Rote dalam tugas pengawasan, kata Danlanal Niko, para nelayan selalu memanfaatkan kerawanan alam seperti angin dan gelombang untuk melakukan aksi mereka, sehingga tidak terdeteksi oleh pihak yang berwenang baik di Indonesia maupun di Australia.

Baca juga: Australia Gunakan Buaya untuk Menghalangi Penangkapan Ikan Ilegal Oleh Nelayan Rote di Kimberley

"Posal Papela selalu melakukan pemantauan di lokasi dermaga, namun motivasi para nelayan pada saat keluar melaut tidak dapat dideteksi oleh personil Posal, apakah akan menuju Australia atau hanya mencari ikan di perairan Indonesia," tuturnya.

Lebih lanjut jelasnya, hasil teripang selalu dibawa ke darat secara diam-diam untuk menghindari pantauan Posal dan apabila diambil keterangan di darat, nelayan selalu berdalih bahwasannya teripang tersebut diambil dari wilayah Indonesia.

Danlanal Niko membeberkan, teripang dari Australia dapat dikenali dari ukurannya yang lebih besar, dibandingkan teripang lokal. Jika ditemukan, namun tidak dapat ditindak, karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Alpung yang tersedia di Posal Papela untuk operasi, masih kata dia, hanya perahu karet, sehingga tidak maksimal untuk menghalau para nelayan yang pulang dari perbatasan.

Aksi yang telah dibuat untuk menghentikan pelanggaran yang dilakukan nelayan, jelas Danlanal Niko, mengedukasi nelayan pelintas batas di Kabupaten Rote Ndao oleh KKP melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan di Auditorium Ti'i Langga Kompleks Kantor Bupati Rote Ndao pada 8 September 2022 lalu.

Kemudian, lampanye pencegahan penangkapan ikan secara ilegal lintas negara bagi para nelayan di Kabupaten Rote Ndao melalui KKP dan Australian Fisheries Management Authority (AFMA) di Dermaga Papela, Kecamatan Rote Timur pada 30 November 2022 lalu.

Baca juga: 5 Nelayan Rote NTT Kembali Ditangkap Otoritas Australia, Kapal Ditenggelamkan

Danlanal Niko mengemukakan, Posal Papela sejak Juni 2023 lalu, telah melakukan pendataan keluar masuknya para nelayan.

Tujuannya untuk mempermudah pengumpulan data, apabila terjadinya laka laut atau hal-hal yang membutuhkan penyajian data kapal dan ABK secara cepat.

Dijelaskan Danlanal Niko, Posal Papela tidak mengeluarkan ijin melaut, akan tetapi para saudagar dan nelayan perlu untuk melaporkan nama-nama Kapal dan ABK sebelum melaut.

Dalam proses pendataan kapal dan nelayan, hanya sebagian kecil kapal yang mau bekerjasama dalam hal pendataan di Posal.

"Dalam pelaksanaan tugas pengawasan, kami berpedoman pada pendekatan Preemtif, Preventif dan Represif," cetus Danlanal Niko.

Diterangkannya, tugas pokok TNI AL sesuai Pasal 9 UU Nomor 34 tahun 2004 berbunyi, melaksanakan tugas TNI Matra Laut di bidang pertahanan dengan poin-poinnya sebagai berikut;

Pertama, menegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi Nasional sesuai dengan ketentuan hukum Nasional dan Internasional.

Kedua, melaksanakan tugas diplomasi angkatan laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan pemerintah.

Ketiga, melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut.

Baca juga: Jadi Korban Keganasan Buaya di Perairan Australia, Nelayan Rote Dimakamkan di Pekuburan Desa

Keempat, melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.

Diketahui, Lanal Pulau Rote menyelenggarakan kegiatan FGD ini untuk mensosialisasikan pelanggaran lintas batas wilayah negara dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang batas wilayah negara dan mewujudkan peningkatan kesejahteraan serta taraf hidup masyarakat ke arah yang lebih baik terutama di daerah pesisir.

Dengan prinsip, batas-batas wilayah suatu negara menempati posisi yang penting dilihat dari aspek geografis, hukum maupun politis.

Selanjutnya, secara geografis, batas wilayah menandai luas wilayah suatu negara yang meliputi daratan, lautan dan udara yang ada di atasnya.

Hadir dalam FGD tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Janu Widono, Dandim 1627/Rote Ndao Letkol Inf Alber Inkiriwang, Kasat Pol Air Polres Rote Ndao Ipda I Nyoman Bagia Utama,

Dan Pos TNI AU DC Saudale dan Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Kupang, Mesri Denga.

Turut hadir Penjabat Kepala Desa Dolasi, perwakilan tokoh masyarakat, para PJU dan anggota Lanal Pulau Rote. (rio)

Berita Rote Ndao Lainnya

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved