Berita Rote Ndao
Hingga Maret 2024, PSDKP Kupang Telah Pulangkan 9 Nelayan NTT yang Tertangkap di Luar Negeri
Mesri menerangkan, sebagian besar kapal nelayan Indonesia yang tertangkap di luar negeri adalah kapal kecil dengan mesin berkapasitas 5 GT.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Momen Forum Group Discussion tentang pelanggaran batas wilayah negara di Mako Lanal Pulau Rote, Selasa, 5 Maret 2024.
II. Permen KP Nomor 39/PERMEN-KP/2016 tentang cara pemulangan nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan di negara lain tanpa ijin.
III. Instruksi Presiden RI No. 15 Tahun 2011 tentang perlindungan nelayan.
Instruksi ini ditujukan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan bunyi Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan bagi nelayan dalam melakukan penangkapan ikan khususnya di wilayah perbatasan. (rio)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.