Berita Rote Ndao

Hingga Maret 2024, PSDKP Kupang Telah Pulangkan 9 Nelayan NTT yang Tertangkap di Luar Negeri

Mesri menerangkan, sebagian besar kapal nelayan Indonesia yang tertangkap di luar negeri adalah kapal kecil dengan mesin berkapasitas 5 GT.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Hingga Maret 2024, PSDKP Kupang Telah Pulangkan 9 Nelayan NTT yang Tertangkap di Luar Negeri
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Momen Forum Group Discussion tentang pelanggaran batas wilayah negara di Mako Lanal Pulau Rote, Selasa, 5 Maret 2024.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Hingga Bulan Maret 2024, Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP Kupang telah memulangkan 9 nelayan asal Provinsi NTT yang tertangkap di luar negeri.

"Sampai saat ini, Ditjen PSDKP dan Stasiun PSDKP Kupang bekerjasama dengan stakeholder terkait telah memulangkan 40 orang nelayan yang tertangkap di luar negeri," sebut Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Kupang, Mesri O Denga dalam forum group discussion yang digelar di Mako Lanal Pulau Rote. Selasa, 5 Mare 2024.

Dari 40 nelayan tersebut, lanjut Mesri, sebanyak 9 orang dari Provinsi NTT yang satunya berasal dari Oesapa Kupang, delapan nelayan lainnya dari Rote. Lalu 31 nelayan dari Provinsi Sulawesi Selatan.

"Tahun 2021, nelayan Indonesia yang tertangkap di luar negeri sebanyak 95. Pada tahun 2022 sebanyak 122, tahun 2023 berjumlah 275. Total sejak 3 tahun terakhir berjumlah 324 nelayan," ungkap Mesri.

Dia mengaku, nelayan Indonesia yang tertangkap di luar negeri rata-rata karena menangkap ikan secara ilegal. Terbanyak pada Bulan April dan Mei di tiap tahunnya.

Baca juga: Tingkatkan Pengawasan, PSDKP Kupang Bangun Kantor di Maumere


Mesri menerangkan, sebagian besar kapal nelayan Indonesia yang tertangkap di luar negeri adalah kapal kecil dengan mesin berkapasitas 5 GT.

"Biasanya nelayan kita pergi ke luar negeri secara ilegal, satu kapal atau perahu kecil bisa menampung 5-6 orang," tutur Mesri.

Kemudian alat tangkap yang digunakan berjenis tradisional. Sebagian besar nelayan yang tertangkap tidak menggunakan alat navigasi dan komunikasi seperti peta laut, GPS, radio dan sebagainya. Lalu pengetahuan dan pendidikan nelayan yang rendah.

Mesri juga menjelaskan, kebanyakan alasan nelayan Indonesia saat tertangkap di luar negeri yakni tidak mengetahui batas wilayah laut Indonesia dengan negara lain.

Selanjutnya tidak mempunyai perlengkapan alat navigasi, terbawa arus dan dalam keadaan mesin rusak sehingga melewati garis batas wilayah perairan Indonesia.

Dan alasan lainnya adalah fishing ground. Dalam artian, ikan yang dicari nelayan berada di dekat garis batas wilayah perairan.

Mesri kemudian menjelaskan tentang dasar hukum pencegahan dan perlindungan nelayan pelintas batas antara lain;

Baca juga: Perdana Gelar Operasi Keselamatan Turangga 2024, Satlantas Polres Rote Ndao Tegur Pengendara Nakal

I. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.

Pasal 42 menerangkan, Pemerintah Pusat memberikan bantuan hukum dan perlindungan bagi nelayan yang mengalami permasalahan penangkapan ikan di wilayah negara lain.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved