Pemilu 2024
Aksi Demo Tolak Hasil PSU Pemilu 2024 di Timor Tengah Utara Direncanakan Berlangsung Tiga Hari
Dikatakan Jeheskiel, mereka menuntut ditegakkan keadilan. Pasalnya, diduga ada permainan dalam proses PSU tersebut.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
"Dilaksanakan serentak di tiga TPS itu,"ujarnya, Senin, 19 Februari 2024.
Petrus mengatakan, pihaknya tidak bisa memungkiri adanya kesalahan dalam prosedur kerja di tingkat KPPS.
Ia menuturkan, pihaknya sudah melakukan edukasi dan penjelasan kepada KPPS sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu 2024 ini.
KPPS, mesti melakukan pendeteksian terhadap pemilih yang masuk dalam DPT, DPTb, dan DPK.
"Terhadap hal itu, teman-teman terlanjur memberi ruang kepada pemilih yang menggunakan hak pilih yang dalam hal ini di luar daripada dapil itu,"ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Petrus, dari aspek syarat Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Pasca hal ini terdeteksi, Bawaslu mengindikasikan akan dilaksanakan PSU.
Baca juga: Pemilu 2024, 10 Kecamatan Selesai Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU Manggarai Timur
Perihal prosedur PSU ini, KPU Kabupaten Timor Tengah Utara masih menanti rekomendasi dari Bawaslu.
Apabila Bawaslu memberi rekomendasi dilakukan PSU maka, KPU akan menelaah isi rekomendasi dan akan dibahas dalam rapat pleno untuk diputuskan.
"Dan sampai dengan saat ini, Bawaslu belum ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten dan Panwascam. Jika kalau suratnya belum ada maka, untuk sementara masih indikasi," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara, Martinus Kolo mengatakan, sebanyak 3 TPS di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur berpotensi dilaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Tiga TPS ini mencakup TPS 4 di Desa Bitefa, Kecamatan Miomaffo Timur, TPS 17 Kelurahan Maubeli dan TPS 7 Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Menurutnya, salah satu faktor penyebab potensi perhitungan suara ulang di TPS Desa Bitefa, Kecamatan Miomaffo Timur tersebut karena pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) diberikan hak pilih. Sebanyak 1 orang yang tidak termasuk dal DPTb diberikan hak pilih.
Sedangkan, salah satu TPS di Kelurahan Aplasi di Kota Kefamenanu sebanyak 8 yang tidak terdaftar dalam DPTb diberikan hak pilih.
Sementara 1 TPS lainnya di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota sebanyak 2 orang diberikan hak pilih meskipun tidak terdaftar dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus)
Dikatakan Martinus, pihaknya masih melakukan masih melakukan kajian. Apabila pasca kajian tersebut dan dinyatakan melanggar prosedur maka, akan direkomendasikan untuk dilaksanakan PSU.
Ia menjelaskan, sementara itu di wilayah lain di Kabupaten Timor Tengah Utara saat ini masih dalam kondisi aman. Bawaslu Kabupaten TTU belum menerima informasi potensi PSU di wilayah lain. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.