Pemilu 2024
Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024 Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Ruteng
bersama penasehat hukumnya menyatakan menerima dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum dan tidak mengajukan eksepsi,
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, RUTENG - Damu Damianus (DD) Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Manggarai Timur dari Partai Perindo Daerah Pemilihan 2 (Dapil-2) Lamba Leda Selatan-Lamba Leda Timur menjalani sidang perdana dalam kasus Tindak Pidana Pemilu yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Ruteng, Rabu 28 Februari 2024 kemarin.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Zaenal Abidin S, S.H dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Kamis 29 Februari 2024, menerangkan, dalam sidang perdana agenda sidang pembacaan dakwaan terhadap Perkara Tindak Pidana Pemilu atas nama DD.
Bahwa dalam sidang perdana tersebut diagendakan pembacaan Surat Dakwaan dan Pemeriksaan Saksi. Terdakwa DD didampingi oleh Penasehat Hukumnya dan yang bertindak sebagai Penuntut Umum dalam sidang tersebut adalah Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hero Ardi Saputro S.H., M.H.
Persidangan sendiri di pimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, I Made Hendra Satya Dharma, SH.,MH.
Baca juga: DKPP Sidang Kode Etik Ketua KPU RI Terkait Kebocoran DPT Pemilu 2024
"Bahwa Terdakwa didakwa melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf H Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. Bahwa pada Sidang Pembacaan Surat Dakwaan tersebut, terdakwa bersama penasehat hukumnya menyatakan menerima dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum dan tidak mengajukan eksepsi,"terang Zaenal.
Lanjut Zaenal, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum, yang menghadirkan 6 orang saksi dari unsur Bawaslu Manggarai Timur dan DPRD Kabupaten Manggarai Timur.
Diharapkan keterangan dari para saksi bisa membuat duduk perkara ini semakin jelas.
Sementara terhadap seluruh keterangan para saksi, terdakwa tidak menyampaikan keberatan sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda Sidang Pemeriksaan Terdakwa dan saksi a de charge di hari yang berbeda.
Adapun Tersangka DD yang juga saat ini menjabat Wakil Ketua II DPRD Manggarai Timur ini melakukan tindak pidana Pemilu, karena pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 lalu, diduga melakukan kampanye di halaman rumah gendang Melo, Dusun Melo, RT.001/RW.001 Desa Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, dengan menggunakan fasilitas Pemerintah atau Negara yang ditempeli atribut kampanye berupa baliho dengan foto dan nama tersangka.
Tersangka diduga melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf H Undang-Undang Republik Indonesia Nomorr 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana pidana penjara maksimal selama 2 (dua) tahun dan denda Rp24.000.000.(rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.