Pemilu 2024
DKPP Sidang Kode Etik Ketua KPU RI Terkait Kebocoran DPT Pemilu 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang terkait pengaduan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) menggelar sidang terkait pengaduan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Pengaduan disampaikan oleh seorang warga asal Jember, Jawa Timur, bernama Rico Nurfiansyah Ali selaku Ketua Pemantau Pemilu dari Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat di Jawa Timur.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pengaduan itu terdaftar dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024.
"Agenda sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024, teradu Ketua dan Anggota KPU RI, dengan ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024.
"Agenda sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024, teradu Ketua dan Anggota KPU RI, dengan ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Heddy di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, (28/2/2024).
Adapun Rico Nurfiansyah Ali sebagai pengadu perkara hadir secara virtual melalui aplikasi rapat daring.
Sedangkan Ketua KPU RI Hasyim Asyari hadir secara langsung beserta sejumlah komisionernya, tetapi Anggota Komisioner KPU August Mellaz hadir virtual.
Pada pokok-pokok aduannya, Rico menjelaskan bahwa pengaduannya itu didasari oleh adanya sejumlah pemberitaan di media massa pada 29 November 2023, terkait data DPT yang diretas.
Baca juga: DKPP Sanksi Ketua KPU Hasyim Asyari karena Loloskan Pencalonan Gibran Rakabuming
Baca juga: Putusan DKPP Kepada KPU Tidak Dapat Gugurkan Pencalonan Gibran
Dengan adanya dugaan kebocoran itu, Rico mengatakan para pihak yang teradu tersebut melanggar prinsip akuntabel sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 Ayat 2 huruf B serta Pasal 6 Ayat 3 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"Saya patut merasa khawatir data saya juga bocor," kata Rico.
Rico meminta kepada majelis sidang DKPP memutuskan menerima pengaduan, menyatakan pihak teradu melanggar kode etik, hingga memberikan sanksi pemberhentian kepada para teradu.
Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Mochammas Afifudin yang mewakili pihak teradu menjelaskan bahwa KPU langsung melakukan mitigasi ketika menerima informasi adanya dugaan akses ilegal kepada data di aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), di antaranya melalui berkoordinasi dengan Bareskrim Polri hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"KPU telah melakukan pengecekan terhadap Sidalih dan menonaktifkan akun-akun pengguna Sidalih sebagai upaya penanganan peretasan tersebut lebih lanjut," kata Afifudin. (antara)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.