Berita NTT

BPMP NTT Gelar Bimtek Sumber Daya Sekolah untuk Pengelola Dana BOS

BPMP NTT menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) sumber daya sekolah untuk para pengelola dana BOS

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
BIMTEK - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan NTT menggelar bimbingan teknis atau Bimtek sumber daya sekolah atau SDS terkait dengan pengelolaan dana BOS. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi NTT menggelar bimbingan teknis atau Bimtek sumber daya sekolah untuk pengelolaan dana BOS (bantuan operasional sekolah).

Kegiatan yang berlangsung, Kamis (29/2/2024) melibatkan perwakilan dari kabupaten/kota termasuk dari tim teknis dari jenjang PAUD hingga SMA.

Ketua Panitia, Melki Ayub Pariakan menyebut pelatihan pengelolaan pada platform yang terhubung dengan penggunaan dana BOS itu bertujuan untuk adanya transparansi dan akuntabel.

Sisi lain, kegiatan itu dimaksudkan untuk sosialisasi peningkatan pertumbuhan ekonomi di daerah. Ia berharap, pemerintah daerah bisa membantu mendorong lebih banyak pelaku usaha agar terkoneksi ke dalam sistem ini, agar memudahkan sekolah melakukan pengadang barang dan jasa lewat dana BOS.

Henry Eko Happsanto, dari Biro Umum Kemendikbudristek RI saat membawakan materi mengatakan, dalam Permendikbud ristek nomor 16 tahun 2022 diatur penggunaan dana BOS dan BOP wajib lapor.

Tujuan dan prinsip pengadaan barang dan jasa atau PBJ oleh Satuan Pendidikan adalah  melaksanakan efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Tujuan lain adalah memperoleh barang atau jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh satuan pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu dan lokasi.

Menurut dia, kadangkala sekolah mengajukan dana yang berbeda dengan pasaran, terutama dari harga yang tinggi dari anggaran yang diajukan. Ia menyebut, justru kelebihan malah lebih baik.

Baca juga: Optimalkan Program Merdeka Belajar, BPMP NTT Gelar Pendampingan PBD & Sulingjar Bagi Pengelola PAUD

"Jangan sampai, banyak kami jumpai SSA terlambat update. Nanti rencana belanja itu ada survei," kata Henry Eko. 

PBJ Satuan Pendidikan wajib dilakukan melalui sistem informasi pengadaan satuan pendidikan. Adapun kriterianya adalah standar atau dapat distandarkan. Lalu memiliki resiko rendah dan harga sudah terbentuk di pasar.

Ia mengarahkan, dinas agar melakukan kolaborasi antar dinas teknis lainnya, terutama yang membidangi UMKM. Sebab, pesan Presiden Jokowi, meminta agar segala proyek pemerintahan bisa dikerjakan oleh UMKM.

Pengadaan barang diluar sistem informasi pengadaan satuan pendidikan bila barang atau jasa tidak memenuhi SIPLah, barang habis pakai dengan nilai transaksi paling banyak Rp 1 juta.

Kemudian, satuan pendidikan tidak memiliki koneksi internet untuk mengakses sistem informasi pengadaan satuan pendidikan.

Henry Eko mengatakan, NTT sendiri hanya tersedia 100 usaha yang berkontribusi ke pengadaan barang untuk satuan pendidikan. Ia meminta BPMP NTT untuk terus memperbanyak itu. Apalagi sudah ada aturan yang dibuat untuk pemberdayaan ekonomi lokal.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved