Pemilu 2024
Bawaslu Hentikan Proses 14 Laporan Masyarakat Sumba Barat Daya Atas Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
proses masih berlangsung untuk memastikan permasalahan itu masuk tindak pidana pemilu atau administrasi saja
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Ketua Bawaslu Sumba Barat Daya, Yermia Bayoraya Kewuan, S.H menegaskan, lembaga yang dipimpinnya menghentikan proses lebih lanjut atas 14 laporan dari 16 laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran pemilu tahun 2024.
Ketua Bawaslu Sumba Barat Daya, Yermia Bayoraya Kewuan, S.H menjelaskan hal itu Senin 26 Februari 2024 sore
Menurut Ketua Bawaslu Sumba Barat Daya, Yermia Bayoraya Kewuan, S.H, karena setelah tim melakukan proses penyelidikan ke-14 laporan masyarakat itu tidak memenuhi syarat formil maupun materil.
Sedangkan dua laporan lainnya yakni dugaan pelanggaran proses pemungutan suara dan perhitungan suara oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPPS TPS 02 Desa Letekomouna dan TPS 02 Desa Kadiwano di Kecamatan Wewewa Timur, Sumba Barat Daya tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Pemilu 2024, Prediksi Perolehan Kursi Dapil II Calon Anggota DPRD Timor Tengah Utara, Ada Wajah Baru
Bawaslu Sumba Barat Daya merekomendasikan kepada KPU Sumba Barat Daya untuk memecat seluruh anggota KPPS dan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dan hal itu sudah terlaksana, Sabtu 24 Februari 2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, khusus TPS 02 Letekomouna, selain penyelenggara pemilu dipecat juga akan diproses sesuai hukum berlaku atas dugaan pencoblosan surat suara sisah. Saat ini sedang ditangani sentral Gakkumdu.
Sedangkan TPS 02 Kadiwano, sental Gakkumdu Masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para pihak terkait.
Menurutnya, upaya pemeriksaan masih berlangsung mengingat masih ada pihak tertentu belum memenuhi panggilan sentral Gakkumdu untuk.memberikan keterangan. Hal itu karena ada alasan kedukaan dan sakit.
Pihak sentral Gakkumdu mengambil inisiatif mendatangi rumah untuk mengambil keterangan.
Sampai saat ini, proses masih berlangsung untuk memastikan permasalahan itu masuk tindak pidana pemilu atau administrasi saja.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.