NTT Memilih

Pemprov NTT Pertanyakan Penggunaan Sirekap

Asisten I Setda NTT Bernadete Usboko mengungkapkan, pemerintah juga ikut ditanya oleh publik ihwal penggunaan Sirekap

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
KPU NTT saat melaksanakan sosialisasi PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu. 

Dia menegaskan bahwa penggunaan Sirekap tidak ada batas wajar angka. Sebab, angka Sirekap akan disesuaikan dengan C hasil. Angka di Sirekap tidak harus lebih besar dari angka yang ada di C hasil. Untuk itu, saat pleno kecamatan, dilakukan koreksi. 

Jika ada saksi hingga PPK yang tidak tandatangan hasil pleno, tetap dianggap sah. KPU NTT berharap tidak ada sesuatu yang terjadi diluar kendali hingga berujung proses yang lebih lama. 

Ketua KPU NTT Jemris Fointuna mengatakan, KPU sebetulnya punya alat bantu sejak awal pendaftaran. Aplikasi SILON hingga Sirekap digunakan secara resmi oleh penyelenggara. 

Ia mengaku, sempat dihentikan sementara penggunaan Sirekap karena banyak data anomali. Skorsing dilakukan tanggal 18 Februari 2024. Ia mengklaim, penghentian itu hanya dilakukan pada beberapa kecamatan dan kecamatan lain tetap berjalan. 

Pencocokan data di pleno kecamatan semata untuk melihat kesesuaian data dari TPS dan dalam Sirekap. Jemris menegaskan, aplikasi ini guna membantu peserta pemilu maupun penyelenggara. 

"Sampai hari ini kami tidak dapat komplain lagi," kata dia. (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved