Berita Belu
Karantina NTT Musnahkan 332 Kilogram Media Pembawa Asal Timor Leste di Belu
Karantina Nusa Tenggara Timur musnahkan 332 kilogram media pembawa asal Timor Leste di PLBN Motaain, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Karantina Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah tegas dengan melakukan pemusnahan terhadap media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang tidak dilengkapi dokumen karantina dari negara asal, Timor Leste.
Pemusnahan 332 kilogram media pembawa ini berlangsung di PLBN Motaain, Desa Silakan, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu yang juga disaksikan pejabat instansi terkait antara lain Bea Cukai, Imigrasi, BNPP dan TNI/Polri.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT, drh. Ida Bagus Putu Raka Ariana, menjelaskan pemusnahan MP ini merupakan hasil pengawasan rutin selama periode Januari hingga Februari 2024.
Ia menjelaskan bahwa pejabat Karantina Satuan Pelayanan PLBN Motaain secara rutin memonitor lalulintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang masuk dan keluar wilayah NKRI.
"Selama periode tersebut, ditemukan sebanyak 332 kilogram media pembawa tanpa dokumen dari negara asal, yakni Timor Leste. Setelah melewati batas waktu penahanan selama 3 hari kerja, pemilik tidak dapat melengkapi dokumen dan tidak dapat mengembalikan MP ke negara asal, sehingga dilakukan pemusnahan," ungkapnya dalam keterangan pers, Sabtu, 24 Februari 2024.
Baca juga: Karantina Pulangkan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina Ilegal ke Bima
Raka Ariana menjelaskan bahwa jenis media pembawa yang dimusnahkan melibatkan 200 kilogram sosis ayam, 110 kilogram ikan terbang, 10 kilogram olahan daging babi, 2 kilogram susu, 10 kilogram beras, dan 5 kilogram kacang merah, semuanya dihancurkan dengan cara dibakar.
"Pemusnahan media pembawa karantina merupakan tindakan tegas kita terhadap pelanggaran pemasukan. Hal ini dilakukan untuk menjaga NKRI tetap bebas dari HPHK, HPIK, dan OPTK berbahaya. Kami mengapresiasi kerjasama rekan-rekan CIQ dan TNI/Polri yang baik selama ini," tambahnya.
Tindakan pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah masuknya penyakit Mulut dan Kuku ke wilayah NTT yang masih berstatus bebas atau zona hijau.
'Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan untuk meminimalisir penyebaran hama penyakit menular strategis, termasuk penyakit African Swine Fever (ASF)," pungkasnya. (cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.