Breaking News

Karantina Tahan Media Pembawa HPHK

Karantina Pulangkan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina Ilegal ke Bima

Kedua jenis BAH tersebut berasal dari Bima yang diangkut menggunakan Kapal KM. Sabuk Nusantara 49.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Pejabat Karantina NTT Satuan Pelayanan Pelabuhan Reo melakukan penahanan terhadap Media Pembawa (MP) berupa Bahan Asal Hewan (BAH) di Pelabuhan Laut Reo, Manggarai. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Karantina NTT Kantor Satuan Pelayanan Pelabuhan Reo berencana memulangkan Media Pembawa (MP) Hama dan Penyakit Hewan Karantina atau HPHK ilegal berupa bahan asal hewan ke daerah asal, yakni Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Media pembawa ini ditahan pejabat Karantina NTT di Pelabuhan Laut Reo, Manggarai. 

drh Endah Ismiati menyampaikan hal ini, Jumat 20 Januari 2024.

Menurut Endah, MP yang ditahan di Pelabuhan Reo, Manggarai pada Jumat 19 Januari 2024 itu terdiri dari daging ayam olahan sebanyak 22 kg dan 60 kg daging sapi olahan.

Kedua jenis BAH tersebut berasal dari Bima yang diangkut menggunakan KM. Sabuk Nusantara 49.

Baca juga: BREAKING NEWS: Karantina NTT Tahan Puluhan Kilogram Media Pembawa HPHK Ilegal

MP ini akan ditolak kembali ke Bima, Nusa Tenggara Barat, pada hari Sabtu, 20 Januari 2024, menggunakan alat angkut KM. Sabuk Nusantara 55, jika dalam tiga hari pemilik tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. 

Sebelumnya diberitakan, penahanan itu dilakukan karena MP tidak disertai sertifikat karantina dari daerah asal, sesuai dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2023 tentang Karantina Hewan. 

Langkah tersebut  diambil untuk menjaga keamanan dan kesehatan hewan, selain untuk mencegah penyebaran penyakit hewan yang kemungkinan erdapat dalam MP tersebut.

PAda kesempatan itu, pihak karantina juga mengimbau agar pemili MP harus mematuhi semua regulasi karantina dan memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan sebelum melakukan pengangkutan BAH. (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved