Karantina Tahan Media Pembawa HPHK

BREAKING NEWS: Karantina NTT Tahan Puluhan Kilogram Media Pembawa HPHK Ilegal

Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan kesehatan hewan serta mencegah penyebaran penyakit hewan yang mungkin terdapat dalam MP tersebut.

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Karantina NTT Satuan Pelayanan Reo melakukan penahanan terhadap Media Pembawa (MP) berupa Bahan Asal Hewan (BAH) di Pelabuhan Laut Reo, Manggarai. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pejabat Karantina NTT Satuan Pelayanan Pelabuhan Reo melakukan penahanan terhadap Media Pembawa (MP) Hama dan Penyakit Hewan Karantina atau HPHK Ilegal berupa Bahan Asal Hewan (BAH) di Pelabuhan Laut Reo, Manggarai. 

drh. Endah Ismiati selaku dokter hewan Karantina NTT, Sabtu (20/1/2024) membenarkan itu.

Dia menegaskan, Pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama berkomitmen dalam menjaga kelestarian hayati, kesehatan hewan, dan keamanan pangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Identitas MP tersebut terdiri dari daging ayam olahan sebanyak 22 kg dan 60 kg daging sapi olahan. Kedua jenis BAH tersebut berasal dari Bima yang diangkut menggunakan Kapal KM. Sabuk Nusantara 49, yang ditahan pada Jumat (19/1/2024). 

Penahanan dilakukan karena MP tidak disertai sertifikat karantina dari daerah asal, sesuai dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2023 tentang Karantina Hewan. 

Baca juga: Balai Karantina Pertanian Ujung Tombak Jaga Kualitas Ekspor


MP ini akan ditolak kembali ke Bima, Nusa Tenggara Barat, jika dalam tiga hari pemilik tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. 

Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan kesehatan hewan serta mencegah penyebaran penyakit hewan yang mungkin terdapat dalam MP tersebut.

Pemilik MP diimbau untuk mematuhi regulasi karantina dan memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan sebelum melakukan pengangkutan BAH di masa mendatang. (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved