Pilpres 2024

TB Hasanuddin Ingatkan Publik: Pemaksulan Presiden Jokowi Tidaklah Sederhana

Belakangan ini, hasrat mendepak Presiden Jokowi dari kursi kepresidenan menjadi bahan pergunjingan hangat di kalangan politisi di Tanah Air.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
TIDAK SEDERHANA – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin angkat bicara soal upaya pemakzulan presiden yang kini sedang gencar-gencarnya dilakukan politisi PDIP dan partai koalisinya. “Pemakzulan Presiden Jokowi itu tidaklah sederhana!” katanya. 

POS-KUPANG.COM – Belakangan ini, hasrat mendepak Presiden Jokowi dari kursi kepresidenan menjadi bahan pergunjingan hangat di kalangan politisi di Tanah Air. Upaya itu terus didorong dengan alibi kecurangan pemilu yang disebut demikian nyata, terstruktur, sismatis dan masif.

Bahkan bola liar tersebut kini terus didorong ke lembaga DPR RI. Tujuannya hanya satu, yakni sesegera mungkin mendongkel Presiden Jokowi dari jabatannya sebagai Presiden ke-7 RI.

Terhadap dinamika politik tersebut, anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, angkat bicara. Ia merespon dengan sangat tegas terkait aspirasi sejumlah organisasi masyarakat sipil yang bernafsu memakzulkan Presiden Jokowi atas dugaan kecurangan usai hitung cepat hasil Pilpres 2024.

Beberapa diantaranya Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat, Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) serta sejumlah organ mahasiswa di tanah air.

Terkait hal itu, Hasanuddin menegaskan, DPR dan MPR bisa saja mengakomodir aspirasi tersebut dengan menggunakan hak angket untuk melengserkan Jokowi. Akan tetapi, proses tidak tidaklah sederhana

"Proses pemakzulan presiden memang tidak sederhana namun tetap bisa dilakukan. DPR dapat mengusulkan hak angket pemakzulan presiden," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Rabu 22 Februari 2024.

Hasanuddin menjelaskan menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014, usulan akan menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR, dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Dia menambahkan bila dilakukan hitung-hitungan, setidaknya ada 5 partai politik yang bisa saja ingin mengusulkan hak angket pemakzukan Jokowi lantaran merasa dicurangi dalam kontestasi Pilpres 2024.

Parpol ini berasal dari PDI Perjuangan yang memiliki 128 kursi di DPR, Partai Persatuan Pembangunan 19 kursi, Partai Nasdem 59 kursi, PKB 58 kursi dan PKS 50 kursi yang bila ditotal mencapai 314 suara.

Sedangkan, lanjut dia, partai koalisi pro Jokowi diantaranya Gerindra 78 kursi, Partai Golkar 85 kursi, PAN 44 kursi dan Demokrat 54 kursi yang jumlahnya 261 suara.

"Jumlah anggota DPR saat ini 575 orang. Bisa dikatakan dengan situasi politik saat ini, ada 314 suara di DPR yang ingin Jokowi dimakzulkan dan hanya 261 suara pro Jokowi. Bila merujuk UU 17 tahun 2014, dimana keputusan yang diambil harus lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir, maka 314 suara sudah sangat mencukupi," ucap dia.

Hasanuddin menambahkan ada tiga alasan seorang presiden dapat dimakzulkan atau diberhentikan dari jabatannya yakni melakukan pelanggaran hukum atau pidana, perbuatan tercela dan tak mampu lagi menjadi presiden.

Dia menyebut indikasi presiden cawe-cawe dalam pemilu itu mungkin dapat dianggap sebagai perbuatan pidana atau perbuatan tercela.

“Bisa juga pelanggaran presiden terakumulasi lantaran banyak pelanggaran yang dilakukan itu, dan cawe-cawe pemilu itu dapat dikatakan perbuatan tercela atau pidana," ucapnya.

Baca juga: Ujang Komarudin: AHY Jadi Menteri, Bukti Perseteruan Jokowi dan PDIP Belum Berakhir

Baca juga: Hasil Terbaru Real Count KPU di Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud Raih 18,4 Juta Suara

Hasanuddin mengungkapkan setelah diputuskan lalu hak angket panitia khusus DPR itu melakukan penyelidikan dan menemukan kesimpulannya, DPR kemudian mengeluarkan hak menyatakan pendapat yang menyebut bahwa presiden harus diberhentikan.

Pendapat ini kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, apakah benar presiden melakukan pelanggaran atau tidak.

"Bila dalam pansus penyelidikan hak angket ini ditemukan bukti-bukti dugaan kecurangan, maka proses selanjutnya dilanjutkan oleh MK," pungkas dia. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved