Liputan Khusus

Lipsus - Usai Nurmin Protes KPPS, KPU Ngada Lakukan PSU

KPU Ngada pun akhirnya memutuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Selasa (20/2).

Editor: Ryan Nong
POS KUPANG/ORIS GOTI
Nurmin Dupi (53) petani asal Desa Sambinasi Barat, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada orang pertama yang melaporkan kepada petugas KPSS bahwa surat suara calon DPRD Ngada keliru saat hari pencoblosan 14 Februari 2024. 

Seluruh anggota KPPS TPS 02 Desa Kadiwano, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), Provinsi NTT dihentikan. Keputusan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat sentral Gakkumdu yang kemudian memberikan rekomendasi kepada KPU Sumba Barat Daya (SBD).

Ketua Bawaslu Sumba Barat Daya (SBD), Yeremias Bayoraya Kewuan, SH mengatakan, berdasarkan hasil rapat sentral Gakkumdu merekomendasikan kepada KPU SBD untuk memberhentikan dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 Desa Kadiwano tersebut. Hal itu dilakukan karena TPS tersebut diduga melakukan pelanggaran pemilu dimana ada oknum warga melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.

Sebelumnya sentral Gakkumdu dalam rapat telah merekomendasikan kepada KPU SBD untuk memberhentikan KPPS dan menggelar PSU di TPS 02 Desa Letekomouna, Kecamatan Wewewa Timur, SBD karena diduga penyelenggara melakukan pencoblosan terhadap suara sisa.

Yeremias Bayoraya Kewuan yang dikonfirmasi Senin (19/2) malam mengatakan, selama ini, pihaknya banyak menerima pengaduan atau laporan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Dari laporan masyarakat itu, Bawaslu melalui rapat bersama senral penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) memutuskan merekomendasikan PSU di TPS 02 Desa Letekomouna dan TPS 02 Desa Kadiwano di Kecamatan Wewewa Timur, SBD.

Yeremias menghimbau masyarakat untuk tetap  menjaga suasana kondusif agar proses penyelenggaraan pemilu yang kini memasuki tahapan rapat pleno perhitungan perolehan suara  ditingkat Kecamatan (PPK) dapat  berjalan aman dan lancar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka membuka kotak suara TPS 007 Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah, untuk pengambilan dokumen berupa daftar hadir pengguna hak pilih pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

Pembukaan kotak suara ini sesuai berita acara Nomor 88/PP 08‑BA/5321/2024 tentang pembukaan kotak suara TPS 7 Desa Bakiruk Kecamatan Malaka Tengah dalam rangka  pengambilan daftar hadir untuk pemungutan suara ulang.

"Pembukaan kotak suara ini bertempat di gudang Panitia Pemilihan Kecamatan Malaka Tengah," kata Juru Bicara KPU Kabupaten Malaka, Stefanus Manhitu, Selasa (20/2).

Menurut Stefanus, pembukaan kotak suara ini, untuk keperluan administrasi persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 7 yang akan di selenggarakan pada tanggal 24 Februari 2024.

"Kita berharap agar semua bisa berjalan dengan aman dan damai," ujarnya.

Sebagai informasi, penandatanganan berita acara ini dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus Adrianus Bere dan Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Nadap Betty disaksikan Yusuf, SH mewakili Polres Malaka, Yuven F. Tae selaku PPK Kecamatan Malaka Tengah dan Nikolas H. Suri selaku Panwas Kecamatan Malaka Tengah.  (orc/din/nbs)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved