Breaking News

Liputan Khusus

Lipsus - Usai Nurmin Protes KPPS, KPU Ngada Lakukan PSU

KPU Ngada pun akhirnya memutuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Selasa (20/2).

Editor: Ryan Nong
POS KUPANG/ORIS GOTI
Nurmin Dupi (53) petani asal Desa Sambinasi Barat, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada orang pertama yang melaporkan kepada petugas KPSS bahwa surat suara calon DPRD Ngada keliru saat hari pencoblosan 14 Februari 2024. 

POS-KUPANG.COM, BAJAWA ‑ Ibu Nurmin Dupi (53) seorang petani sederhana di Desa Sambinasi Barat, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, NTT, berani mengungkap kekeliruan petugas Pemilu di TPS 01 di desanya saat hari pencoblosan 14 Februari 2024.

KPU Ngada pun akhirnya memutuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Selasa (20/2).

PSU di TPS 01, Desa Sambinasi Barat, Kecamatan Riung, daerah pemilihan 4 Kabupaten Ngada berawal dari temuan Nurmin Dupi saat hari pencoblosan 14 Februari. Saat hendak mencoblos, Nurmin tidak menemukan nama calon anggota DPRD, pilihannya.

Baca juga: Pemilu 2024, Warga Sambinasi Barat Ngada Antusias Ikut PSU, Rela Tinggalkan Ladang Jagung

Dia pun dengan teliti melihat kertas suara tersebut. Ibu Nurmin terkejut, rupanya surat suara di hadapannya adalah surat suara calon anggota DPRD Ngada dari dapil 3.

"Saya tiba di TPS itu sekitar jam sembilan pagi. Sampai di TPS tunggu lama juga. Lalu petugas panggil untuk coblos. Pas mau coblos anggota dewan itu, saya lihat namanya tidak ada (nama caleg pilihan ini Nurmin)," ujar Ibu Nurmin saat diwawancarai di kediamannya, usai ikut PSU.

Nurmin lalu protes kepada petugas KPPS. Petugas kembali memberikan surat suara yang lain, namun isinya sama saja dengan surat suara yang pertama. Petugas pun menghentikan pencoblosan untuk surat suara calon anggota DPRD Ngada.

Dari protes ibu Nurmin terungkap, pemilih sebelum ibu Nurmin ternyata mencoblos surat suara anggota DPRD dapil 3. Namun berbeda dengan Nurmin, mereka asal mencoblos atau tidak melaporkan kepada petugas KPPS.

Nurmin mengaku lega akhirnya bisa mencoblos calon anggota DPRD Ngada sesuai dengan pilihan dan suara hatinya dalam PSU. "Kalau soal pilihan, dari awal tidak berubah. Saya tetap pilih yang ingin saya pilih sesuai hati nurani saya," ujarnya ketika ditanya apakah pilihan berubah saat PSU.

KPU Ngada tidak berkelit. Mereka mengakui kekeliruan dan akhirnya memutuskan melakukan pemungutan suara ulang bagi 127 DPT TPS 02 Sambinasi Barat khusus untuk surat suara calon anggota DPRD Kabupaten Ngada.

Stefania Octaviana Meo, Ketua KPU Ngada yang diwawancarai di sela‑sela memantau PSU menjelaskan, surat suara calon anggota DPRD Ngada dapil 3 terselip di kotak suara TPS 01 Sambinasi Barat yang masuk dalam daerah pemilihan 4. Surat suara tersebut, kata Stefania, seharusnya sudah dimusnahkan, sehari jelang hari pencoblosan 14 Februari 2024.

Stefania memberi apresiasi kepada Nurmin yang berani melaporkan temuannya kepada petugas hingga akhirnya pihaknya memutuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang. "Saya memberi apresiasi dan terima kasih (kepada ibu Nurmin) karena begitu teliti melihat surat suara. Ada surat suara Dapil 3 yang muncul di Dapil 4. Terima kasih berani untuk melaporkan kepada petugas KPSS," ujar Stefania.

Pantauan Pos Kupang, warga yang menempati daerah perbatasan sebelah utara antara Ngada dan Manggarai Timur ini sangat antusias mengikuti pemungutan suara ulang yang berlangsung di Kantor Desa Sambinasi Barat. Semua warga pemilih termasuk Nurmin rela meninggalkan pekerjaan dan ladang untuk kembali mencoblos.

Saat penghitungan suara, warga kembali berbondong‑bondong memenuhi halaman kantor desa. Mereka mengikuti dengan saksama penghitungan suara. Ketua Bawaslu Ngada, Antonius Ndiwal dan jajaran, Kapolres Ngada, AKBP Padmo Arianto dan jajaran hadir memantau langsung memantau pelaksanaan PSU.

 

PSU di Malaka dan TTS

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved