Liputan Khusus
Lipsus - Usai Nurmin Protes KPPS, KPU Ngada Lakukan PSU
KPU Ngada pun akhirnya memutuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Selasa (20/2).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka menjadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024. Ketiga TPS ini antara lain TPS 007 Desa Bakiruk Kecamatan Malaka Tengah, TPS 001 dan TPS 003 Desa Boen Kecamatan Rinhat.
Juru Bicara KPU Kabupaten Malaka, Stefanus Manhitu mengatakan, PSU ini sesuai keputusan KPU Kabupaten Malaka Nomor 457 Tahun 2024 tentang pemungutan suara ulang dalam pemilihan umum di TPS 007 Desa Bakiruk Kecamatan Malaka Tengah, TPS 001 dan TPS 003 Desa Boen Kecamatan Rinhat.
"Sesuai tahapan pelaksanaan, logistik ke‑3 TPS ini akan dilakukan pendistribusian surat suara, formulir dan alat kelengkapan lain ke TPS, PPS dan PPK pada tanggal 23 Februari 2024," sebut Stefanus, Selasa (20/2).
"Dan pemungutan dan perhitungan suara ulang atau PSU ini akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024," jelas Stefanus.
Sedangkan, lanjut Stefanus, setelah pemungutan suara akan dilakukan penyampaian hasil pemungutan dan perhitungan suara ulang dari KPPS ke PPK melalui PPS pada tanggal 25 Februari 2024.
Sementara itu, sebanyak 12 TPS yang tersebar di 6 kecamatan Kabupaten Timor Tengah Selatan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 Februari 2024. Demikian diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan, Andhy Bresly Funu saat ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya.
"Dua belas TPS tersebut tersebar di enam kecamatan antara lain: Kecamatan Kota SoE, Kecamatan Kuanfatu, Kecamatan Polen, Kecamatan Kualin, Kecamatan Mollo Selatan dan Kecamatan Oenino," tuturnya.
Adapun 12 TPS yang melakukan PSU yakni TPS 2 kelurahan SoE, TPS 07 Oebesa, TPS 10 Nonohonis, TPS 3 Kobekamusa, TPS 9 Oekefan, TPS 2 Desa Kakan, TPS 2 Basmuti, TPS 3 Kuanfatu, TPS 1 Kiufatu, TPS 14 dan 17 Desa Kesetnana serta TPS 4 Oenino.
Andhy menjelaskan, alasan dilakukannya PSU berdasarkan pengawasan Bawaslu di mana ditemukan adanya pemilih yang mencoblos menggunakan KK dan ada pemilih yang masuk DPK baik karena berasal dari kabupaten lain maupun Dapil lain, tetapi menerima 5 surat suara. Dia menyebut adanya kelalaian petugas.
"Ada kelalaian dari petugas KPPS. Mungkin ini disebabkan karena ada banyak pemilih dan animo masyarakat sangat tinggi untuk menyampaikan hak suara mereka. Selain itu karena banyak masyarakat yang sangat antusias mengikuti tahapan pemungutan suara itu sehingga kondisi di TPS yang kurang tertib. Ada masyarakat yang masuk sampai ke ruang yang seharusnya hanya ada petugas KPPS," ungkapnya.
Terkait pelaksanaan PSU kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi. "Untuk persiapan kita telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan ada tahapan persiapannya. Karena wilayah yang melakukan PSU ini tersebar di beberapa wilayah yang jauh, kami sudah menetapkan PSU di tanggal 24 Februari 2024," ucapnya.
"Terkait persiapan logistik dan lain sebagainya itu kewenangannya ada di KPU RI. Berdasarkan SK yang ada kita akan berkoordinasi ke Provinsi dan kemudian dilanjutkan hingga pusat terkait logistik itu," jelasnya.
Andhy menyebut dari 13 TPS yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten TTS, setelah dikaji pihaknya memutuskan 12 TPS yang melakukan PSU. "Satu TPS yang lain tidak dilakukan PSU dan hasilnya tetap digunakan karena 1 pemilih yang bermasalah sesuai temuan Bawaslu tersebut, kita lihat orangnya memang masuk DPT dan mendapat undangan (C6)," ucapnya.
KPPS TPS 02 Kadiwano Diberhentikan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.