Jumat, 24 April 2026

NTT Terkini 

RSDK Naimata dan Dinsos NTT Ingin Perda Penanganan ODGJ 

Kepala Dinas Sosial NTT Rosye Maria Hedwine mengatakan, selama ini upaya preventif dan kuratif serta promotif telah dilaksanakan dalam penanganan ODGJ

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
RAPAT - Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPRD NTT dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan RSDK Naimata membahas penanganan ODGJ, terlebih pasca perawatan, Rabu, (21/4/2026). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG –Rumah Sakit Daerah Khusus (RSDK) Naimata dan Dinas Sosial Provinsi NTT menginginkan adanya Peraturan Daerah atau Perda yang membantu penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODHJ), terutama pasca perawatan. 

Kepala Dinas Sosial NTT Rosye Maria Hedwine mengatakan, selama ini upaya preventif dan kuratif serta promotif telah dilaksanakan dalam penanganan ODGJ. 

Dia berkata, hadirnya Perda mengenai penanganan ODGJ pasca penyembuhan akan memperkuat semua itu. Selama ini, untuk urusan ODGJ hanya menggunakan skema pembentukan satuan tugas dengan melibatkan semua OPD. 

Dalam catatan Dinas Sosial NTT, ada lebih dari 1.000 ODGJ. Namun, jumlah itu bisa bertambah karena belum ada yang melapor atau luput dari pendataan. 

Baca juga: Dinkes NTT Kembangkan Layanan Kesehatan di RS Naimata, Tidak Hanya Terima Pasien ODGJ

Baca juga: Komisi V DPRD NTT Setuju Ada Rumah Singgah untuk Pasien Cuci Darah

Dia mengatakan, penanganan ODGJ seperti fenomena gunung es. Banyak orang atau keluarga tidak menyampaikan atau melapor kondisi itu ke pihak terkait. 

"Kemudian ada yang dipasung  dan lainnya," katanya, usai bertemu Komisi V DPRD NTT, Rabu (22/4/2026). 

Dinsos NTT, selama ini bertugas untuk penanganan pasien setelah dilakukan perawatan oleh RSDK. Akan sangat penting penanganan lanjutan, jika terjadi penolakan di keluarga. 

Plt Direktur RSKD Naimata Novy Elim mengatakan, semua ODGJ yang masuk ke tempat itu akan diperlakukan berdasarkan prosedur yang sudah ada. 

"Kita perlu ada Perda, sehingga apa yang perlu kita lakukan setelah ODGJ, orang ini sudah mulai sembuh. Apa ditangani Dinsos, ini yang kita perlu," katanya. 

Dia menyebut, perawatan ODGJ tidak harus dilakukan seumur hidup. Apalagi, seringkali keluarga dari orang yang telah sembuh dari ODGJ enggan menerima kembali kehadiran. 

Dia mengaku, alasan dari keluarga pun beragam tentang penolakan. Di RSDK Naimata hingg April 2026 tercatat ada 25 ODGJ yang melakukan rawat inap. 

"Kalau rawat jalan banyak, setiap hari 40-an," katanya.

Novy menyebut, penanganan ODGJ pun harus merujuk pada identitas kependudukan yang jelas. Dengan begitu maka pasien itu bisa diakomodir melalui BPJS Kesehatan. 

"Kerja penanganan ODGJ ini harus kolaboratif. Perlu keterlibatan semua pihak," katanya. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved