Liputan Khusus
Lipsus - Usai Nurmin Protes KPPS, KPU Ngada Lakukan PSU
KPU Ngada pun akhirnya memutuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Selasa (20/2).
POS-KUPANG.COM, BAJAWA ‑ Ibu Nurmin Dupi (53) seorang petani sederhana di Desa Sambinasi Barat, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, NTT, berani mengungkap kekeliruan petugas Pemilu di TPS 01 di desanya saat hari pencoblosan 14 Februari 2024.
KPU Ngada pun akhirnya memutuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Selasa (20/2).
PSU di TPS 01, Desa Sambinasi Barat, Kecamatan Riung, daerah pemilihan 4 Kabupaten Ngada berawal dari temuan Nurmin Dupi saat hari pencoblosan 14 Februari. Saat hendak mencoblos, Nurmin tidak menemukan nama calon anggota DPRD, pilihannya.
Baca juga: Pemilu 2024, Warga Sambinasi Barat Ngada Antusias Ikut PSU, Rela Tinggalkan Ladang Jagung
Dia pun dengan teliti melihat kertas suara tersebut. Ibu Nurmin terkejut, rupanya surat suara di hadapannya adalah surat suara calon anggota DPRD Ngada dari dapil 3.
"Saya tiba di TPS itu sekitar jam sembilan pagi. Sampai di TPS tunggu lama juga. Lalu petugas panggil untuk coblos. Pas mau coblos anggota dewan itu, saya lihat namanya tidak ada (nama caleg pilihan ini Nurmin)," ujar Ibu Nurmin saat diwawancarai di kediamannya, usai ikut PSU.
Nurmin lalu protes kepada petugas KPPS. Petugas kembali memberikan surat suara yang lain, namun isinya sama saja dengan surat suara yang pertama. Petugas pun menghentikan pencoblosan untuk surat suara calon anggota DPRD Ngada.
Dari protes ibu Nurmin terungkap, pemilih sebelum ibu Nurmin ternyata mencoblos surat suara anggota DPRD dapil 3. Namun berbeda dengan Nurmin, mereka asal mencoblos atau tidak melaporkan kepada petugas KPPS.
Nurmin mengaku lega akhirnya bisa mencoblos calon anggota DPRD Ngada sesuai dengan pilihan dan suara hatinya dalam PSU. "Kalau soal pilihan, dari awal tidak berubah. Saya tetap pilih yang ingin saya pilih sesuai hati nurani saya," ujarnya ketika ditanya apakah pilihan berubah saat PSU.
KPU Ngada tidak berkelit. Mereka mengakui kekeliruan dan akhirnya memutuskan melakukan pemungutan suara ulang bagi 127 DPT TPS 02 Sambinasi Barat khusus untuk surat suara calon anggota DPRD Kabupaten Ngada.
Stefania Octaviana Meo, Ketua KPU Ngada yang diwawancarai di sela‑sela memantau PSU menjelaskan, surat suara calon anggota DPRD Ngada dapil 3 terselip di kotak suara TPS 01 Sambinasi Barat yang masuk dalam daerah pemilihan 4. Surat suara tersebut, kata Stefania, seharusnya sudah dimusnahkan, sehari jelang hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Stefania memberi apresiasi kepada Nurmin yang berani melaporkan temuannya kepada petugas hingga akhirnya pihaknya memutuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang. "Saya memberi apresiasi dan terima kasih (kepada ibu Nurmin) karena begitu teliti melihat surat suara. Ada surat suara Dapil 3 yang muncul di Dapil 4. Terima kasih berani untuk melaporkan kepada petugas KPSS," ujar Stefania.
Pantauan Pos Kupang, warga yang menempati daerah perbatasan sebelah utara antara Ngada dan Manggarai Timur ini sangat antusias mengikuti pemungutan suara ulang yang berlangsung di Kantor Desa Sambinasi Barat. Semua warga pemilih termasuk Nurmin rela meninggalkan pekerjaan dan ladang untuk kembali mencoblos.
Saat penghitungan suara, warga kembali berbondong‑bondong memenuhi halaman kantor desa. Mereka mengikuti dengan saksama penghitungan suara. Ketua Bawaslu Ngada, Antonius Ndiwal dan jajaran, Kapolres Ngada, AKBP Padmo Arianto dan jajaran hadir memantau langsung memantau pelaksanaan PSU.
PSU di Malaka dan TTS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka menjadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024. Ketiga TPS ini antara lain TPS 007 Desa Bakiruk Kecamatan Malaka Tengah, TPS 001 dan TPS 003 Desa Boen Kecamatan Rinhat.
Juru Bicara KPU Kabupaten Malaka, Stefanus Manhitu mengatakan, PSU ini sesuai keputusan KPU Kabupaten Malaka Nomor 457 Tahun 2024 tentang pemungutan suara ulang dalam pemilihan umum di TPS 007 Desa Bakiruk Kecamatan Malaka Tengah, TPS 001 dan TPS 003 Desa Boen Kecamatan Rinhat.
"Sesuai tahapan pelaksanaan, logistik ke‑3 TPS ini akan dilakukan pendistribusian surat suara, formulir dan alat kelengkapan lain ke TPS, PPS dan PPK pada tanggal 23 Februari 2024," sebut Stefanus, Selasa (20/2).
"Dan pemungutan dan perhitungan suara ulang atau PSU ini akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024," jelas Stefanus.
Sedangkan, lanjut Stefanus, setelah pemungutan suara akan dilakukan penyampaian hasil pemungutan dan perhitungan suara ulang dari KPPS ke PPK melalui PPS pada tanggal 25 Februari 2024.
Sementara itu, sebanyak 12 TPS yang tersebar di 6 kecamatan Kabupaten Timor Tengah Selatan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 Februari 2024. Demikian diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan, Andhy Bresly Funu saat ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya.
"Dua belas TPS tersebut tersebar di enam kecamatan antara lain: Kecamatan Kota SoE, Kecamatan Kuanfatu, Kecamatan Polen, Kecamatan Kualin, Kecamatan Mollo Selatan dan Kecamatan Oenino," tuturnya.
Adapun 12 TPS yang melakukan PSU yakni TPS 2 kelurahan SoE, TPS 07 Oebesa, TPS 10 Nonohonis, TPS 3 Kobekamusa, TPS 9 Oekefan, TPS 2 Desa Kakan, TPS 2 Basmuti, TPS 3 Kuanfatu, TPS 1 Kiufatu, TPS 14 dan 17 Desa Kesetnana serta TPS 4 Oenino.
Andhy menjelaskan, alasan dilakukannya PSU berdasarkan pengawasan Bawaslu di mana ditemukan adanya pemilih yang mencoblos menggunakan KK dan ada pemilih yang masuk DPK baik karena berasal dari kabupaten lain maupun Dapil lain, tetapi menerima 5 surat suara. Dia menyebut adanya kelalaian petugas.
"Ada kelalaian dari petugas KPPS. Mungkin ini disebabkan karena ada banyak pemilih dan animo masyarakat sangat tinggi untuk menyampaikan hak suara mereka. Selain itu karena banyak masyarakat yang sangat antusias mengikuti tahapan pemungutan suara itu sehingga kondisi di TPS yang kurang tertib. Ada masyarakat yang masuk sampai ke ruang yang seharusnya hanya ada petugas KPPS," ungkapnya.
Terkait pelaksanaan PSU kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi. "Untuk persiapan kita telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan ada tahapan persiapannya. Karena wilayah yang melakukan PSU ini tersebar di beberapa wilayah yang jauh, kami sudah menetapkan PSU di tanggal 24 Februari 2024," ucapnya.
"Terkait persiapan logistik dan lain sebagainya itu kewenangannya ada di KPU RI. Berdasarkan SK yang ada kita akan berkoordinasi ke Provinsi dan kemudian dilanjutkan hingga pusat terkait logistik itu," jelasnya.
Andhy menyebut dari 13 TPS yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten TTS, setelah dikaji pihaknya memutuskan 12 TPS yang melakukan PSU. "Satu TPS yang lain tidak dilakukan PSU dan hasilnya tetap digunakan karena 1 pemilih yang bermasalah sesuai temuan Bawaslu tersebut, kita lihat orangnya memang masuk DPT dan mendapat undangan (C6)," ucapnya.
KPPS TPS 02 Kadiwano Diberhentikan
Seluruh anggota KPPS TPS 02 Desa Kadiwano, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), Provinsi NTT dihentikan. Keputusan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat sentral Gakkumdu yang kemudian memberikan rekomendasi kepada KPU Sumba Barat Daya (SBD).
Ketua Bawaslu Sumba Barat Daya (SBD), Yeremias Bayoraya Kewuan, SH mengatakan, berdasarkan hasil rapat sentral Gakkumdu merekomendasikan kepada KPU SBD untuk memberhentikan dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 Desa Kadiwano tersebut. Hal itu dilakukan karena TPS tersebut diduga melakukan pelanggaran pemilu dimana ada oknum warga melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
Sebelumnya sentral Gakkumdu dalam rapat telah merekomendasikan kepada KPU SBD untuk memberhentikan KPPS dan menggelar PSU di TPS 02 Desa Letekomouna, Kecamatan Wewewa Timur, SBD karena diduga penyelenggara melakukan pencoblosan terhadap suara sisa.
Yeremias Bayoraya Kewuan yang dikonfirmasi Senin (19/2) malam mengatakan, selama ini, pihaknya banyak menerima pengaduan atau laporan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Dari laporan masyarakat itu, Bawaslu melalui rapat bersama senral penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) memutuskan merekomendasikan PSU di TPS 02 Desa Letekomouna dan TPS 02 Desa Kadiwano di Kecamatan Wewewa Timur, SBD.
Yeremias menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga suasana kondusif agar proses penyelenggaraan pemilu yang kini memasuki tahapan rapat pleno perhitungan perolehan suara ditingkat Kecamatan (PPK) dapat berjalan aman dan lancar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka membuka kotak suara TPS 007 Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah, untuk pengambilan dokumen berupa daftar hadir pengguna hak pilih pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
Pembukaan kotak suara ini sesuai berita acara Nomor 88/PP 08‑BA/5321/2024 tentang pembukaan kotak suara TPS 7 Desa Bakiruk Kecamatan Malaka Tengah dalam rangka pengambilan daftar hadir untuk pemungutan suara ulang.
"Pembukaan kotak suara ini bertempat di gudang Panitia Pemilihan Kecamatan Malaka Tengah," kata Juru Bicara KPU Kabupaten Malaka, Stefanus Manhitu, Selasa (20/2).
Menurut Stefanus, pembukaan kotak suara ini, untuk keperluan administrasi persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 7 yang akan di selenggarakan pada tanggal 24 Februari 2024.
"Kita berharap agar semua bisa berjalan dengan aman dan damai," ujarnya.
Sebagai informasi, penandatanganan berita acara ini dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus Adrianus Bere dan Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Nadap Betty disaksikan Yusuf, SH mewakili Polres Malaka, Yuven F. Tae selaku PPK Kecamatan Malaka Tengah dan Nikolas H. Suri selaku Panwas Kecamatan Malaka Tengah. (orc/din/nbs)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.