Pemilu 2024

KPU RI Segera Bahas Penolakan PDI-P atas Sirekap Pemilu 2024

KPU akan bahas surat PDI-P mengenai Sirekap. Hingga kini KPU tetap melanjutkan penggunaan Sirekap sebagai alat bantu rekapitulasi suara Pemilu 2024

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Anggota Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Kecamatan, saksi dari partai politik, dan pemantau pemilu melakukan rekapitulasi surat suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan di GOR Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2024). 

Tidak akuratnya data caleg dan parpol tersebut juga menimbulkan keresahan di antara para pendukung. Ada sebagian pendukung yang berpandangan bahwa data di Sirekap valid dan bisa dijadikan rujukan utama karena dikeluarkan oleh KPU. Padahal, Sirekap sejatinya hanya merupakan alat bantu untuk rekapitulasi suara. Sementara penetapan hasil pemilu tetap mengacu pada rekapitulasi manual berjenjang.

”Kami minta agar KPU memberikan penjelasan dan sosialisasi sebaik-baiknya kepada masyarakat melalui berbagai media, tidak hanya konferensi pers. Termasuk menjelaskan kendala dan mitigasi yang sudah dilakukan KPU,” ujar Eddy.

Terkait Sirekap, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah memberikan tiga saran perbaikan kepada KPU. Pertama, Bawaslu meminta KPU untuk lebih sigap memperbaiki kesalahan data Sirekap dan terus memantau secara berkelanjutan input data Sirekap. Sebab, foto formulir C Hasil dan hasil pembacaan Sirekap pada laman https://pemilu2024.kpu.go.id dapat diakses dan dibandingkan secara bersamaan.

Kedua, Bawaslu meminta KPU untuk menyampaikan kepada masyarakat secara terus-menerus bahwa Sirekap adalah alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara, bukan dasar untuk menetapkan hasil rekapitulasi suara. Data otentik yang digunakan untuk menentukan hasil pemilu adalah data rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional oleh KPU RI.

Terakhir, Bawaslu meminta KPU untuk menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi data perolehan suara melalui Sirekap. KPU dapat kembali menayangkan informasi data perolehan suara setelah Sirekap dapat membaca data yang tertera dalam formulir C Hasil secara akurat.

Meski demikian, Bawaslu tetap meminta KPU untuk melanjutkan pemindaian formulir C Hasil dan mengunggahnya ke laman https://pemilu2024.kpu.go.id. Dengan demikian, data yang ditampilkan di laman Sirekap hanya formulir C Hasil tanpa rekapitulasi perolehan suara berbentuk diagram.

Manajer Hukum dan Advokasi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Romi Maulana mengingatkan, dalam menyelenggarakan pemilu, KPU harus melayani kepentingan masyarakat dan peserta pemilu, bukan kepentingan KPU semata. Namun, dalam beberapa hari terakhir muncul dorongan dari peserta pemilu ataupun sebagian publik untuk menutup Sirekap setelah muncul berbagai permasalahan.

”Ada kekhawatiran dari peserta pemilu dan masyarakat terhadap munculnya ruang kecurangan yang dapat terjadi dari penggunaan Sirekap. Apalagi, jika hal tersebut dijadikan patokan untuk penetapan peserta pemilu meskipun proses rekapitulasi secara berjenjang masih berlangsung,” ujarnya.

Menurut Romi, sejauh ini KPU masih terlihat defensif terhadap masalah penggunaan Sirekap dengan klaim data error yang dianggapnya memiliki presentasi yang kecil. Bahkan, KPU juga terkesan cuci tangan dengan menyalahkan KPPS yang telah bekerja keras atas kesalahan konversi dari sistem. KPU juga seolah melakukan tindakan yang mencurigakan terhadap penggunaan Sirekap dengan menunda rekapitulasi manual di beberapa daerah.

”Wajar jika masyarakat membangun kecurigaan dan pertanyaan kepada KPU karena ada dugaan upaya pengondisian hasil pemilu. Apalagi, rekapitulasi di tingkat kecamatan sangat rawan,” ucapnya.

Oleh karena itu, Romi berpandangan agar KPU menutup penggunaan Sirekap. Selain bermasalah, Sirekap juga tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terlebih, jika hasil penetapan manual berjenjang berbeda dengan Sirekap, dikhawatirkan timbul polemik di masyarakat. Sebab, akan ada pihak-pihak yang menjadikan Sirekap sebagai bahan klaim kemenangan meskipun hasilnya berbeda saat rekapitulasi manual berjenjang.

(kompas.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved