Warga Sikka Tewas Dikeroyok
Sebelum Noven Tewas, Sempat Terjadi Perkelahian Massal
Pasca keributan yang kemudian para saksi berlari menggunakan sepeda motor menyelamatkan diri dan meninggalkan korban Noven sendirian.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Novensius Yosvintaris Witak alias Noven, warga Lorena, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, meninggal dunia akibat dikeroyok Minggu, 28 Januari 2024 dini hari sekira pukul 02.30 Wita di Jalan Moa Toda, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Sebelum Noven meninggal dunia, terjadi perkelahian massal di pertigaan Kuda Gerek Kota Maumere.
Pasca keributan yang kemudian para saksi berlari menggunakan sepeda motor menyelamatkan diri dan meninggalkan korban Noven sendirian.
" Saat tiba di pertigaan Kuda Gerek, para tersangka bertemu dengan saksi Rama, saksi Sandro, saksi Manto, saksi Toni dan korban Noven. Disana terjadi keributan yang kemudian para saksi berlari menggunakan sepeda motor menyelamatkan diri dan meninggalkan korban Noven sendirian," kata Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata saat jumpa pers di Mapolres Sikka, Rabu 31 Januari 2024
Dijelaskannya, Korban Noven sempat berlari menyelamatkan diri kearah pertigaan bakso solo, namun para tersangka tetap mengejar sampai korban tertangkap oleh para tersangka di depan bakso solo.
Baca juga: BREAKING NEWS: Satu Warga Lorena Sikka Tewas Dikeroyok 30 Orang Tak Dikenal
Korban kemudian di pukul dibagian dada oleh anak pelaku MA, lalu tersangka YO menendang pinggang korban dan memukul dibagian belakang punggung,dan selanjutnya anak pelaku ER menabrak korban dari belakang saat korban sementara di keroyok, kemudian anak pelaku FA menginjak korban mengenai wajah/muka korban, kemudian tersangka LA memukul korban, dan diikuti oleh tersangka AL menendang korban dibagian belakang badan korban.
Setelah itu tersangka AG ikut memukuli korban kearah wajah korban dan setelah itu korban terjatuh, tersangka AG melihat tersangka MA memukul korban di kepala bagian belakang menggunakan sebatang balok.
Saat ini, Polisi menetapkan delepan tersangka antara lain lima dewasa yakni MA, YO, AG, AL dan LA dan anak-anak yakni LA, ER dan MA. Kelima tersangka dewasa dua diantaranya sudah tidak bersekolah, tiga lainnya masih berstatus pelajar SMA sedangkan tiga tersangka anak-anak dua pelajar SMA dan satu pelajar SMP.
Selain itu, Penyidik Polres Sikka mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar baju kaos lengan pendek wama hitam, satu lembar celana pendek kain wama hitam dan ada garis-garis ( pakaian yang dipakai korban saat kejadian ), satu batang kayu balok kelapa dengan panjang kurang lebih 46 cm lebar 10 cm (yang dipakai oleh tersangka MA untuk menganiaya korban dan satu unit sepeda motor honda beat wama hitam tanpa TNKB. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.