Opini
Mengenal Sirekap dan Teknologi di Dalamnya
Kebanyakan dari mereka menyoroti keberadaan Sistem rekapitulasi (Sirekap), aplikasi yang diadopsi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Oleh: Dony M Sihotang
Dosen Program Studi Ilmu Komputer FST Universitas Nusa Cendana Kupang
POS-KUPANG.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 telah selesai. Seiring berjalannya quick count maupun real count, banyak pula yang mempertentangkan hasil perhitungan suara dan prosesnya.
Kebanyakan dari mereka menyoroti keberadaan Sistem rekapitulasi (Sirekap), aplikasi yang diadopsi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelum melanjutkan dengan apa yang menjadi permasalahan pada Sirekap, saya mau memperkenalkan perjalanan adopsi Sirekap oleh KPU terlebih dahulu dan bagaimana model bisnis yang berlaku.
Berdasarkan artikel dari Mahdi E. Paokuma, S.Kom, Sirekap adalah aplikasi pengembangan dari aplikasi Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng), yang telah dimulai pada tahun 2009 dan pengembangannya
terakhir digunakan pada Pemilu 2019.
Sementara Aplikasi Sirekap baru digunakan pada pemilihan serentak tahun 2020. Semangat dirilisnya Sirekap adalah untuk menyempurnakan Situng, seperti meminimalisir kecurangan pemilu yang terjadi saat pemungutan dan perhitungan suara, sampai dengan rekapitulasi perhitungan suara.
Lebih dari itu, motivasi ini juga sejalan dengan semangat untuk menciptakan proses pemilihan yang lebih efisien dan transparan bagi masyarakat.
Efisiensi ini dapat membawa manfaat signifikan dalam konteks pengelolaan waktu dan sumber daya.
Sirekap terbagi menjadi dua bagian, yakni Sirekap Mobile dan Sirekap Web. Secara umum aplikasi Sirekap bisa dipasang oleh pengguna (front end), kemudian ada KPU untuk rekapitulasi dan tabulasi (back end).
Berdasarkan C1-Plano (model formulir yang digunakan sejak Pemilu 2019)yang telah diisi dan ditandatangani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi, serta pengawas dilakukan foto dan memindahkan dokumen tersebut dengan menggunakan Sirekap Mobile.
Baca juga: KPU Akui Sirekap Salah Baca Angka 3 Menjadi 8 dan Angka 2 Jadi 7
Hasil pemindahan tersebut dapat dilakukan baik secara online (real time) maupun secara offline.
Selanjutnya dilakukan rekapitulasi secara berjenjang menggunakan Sirekap Web. Dengan model bisnis yang ada, KPU mempunyai keyakinan bahwa mereka dapat meminimalisir terjadinya kecurangan dalam penghitungan suara.
Di lain sisi, proses manual juga tetap berjalan secara berjenjang. Ada tahapan dalam proses rekapitulasi suara Pemilu yaitu pemeriksaan dan verifikasi hasil pembacaan oleh KPPS.
Langkah ini bertujuan memastikan akurasi dan kesesuaian hasil pembacaan yang dilakukan oleh sistem OCR/OMR dengan isian yang ada pada Formulir C.
Pemeriksaan dilakukan dengan cara memeriksa hasil pembacaan OCR/OMR
pada Formulir C. Hasil OCR/OMR dibandingkan satu persatu dengan isian yang ada pada formulir tersebut.
KPPS juga perlu memeriksa kesesuaian tanda tangan serta cap basah yang ada pada formulir dengan data yang tercatat dalam Sirekap.
Langkah ini sangat penting untuk meminimalkan potensi kesalahan pembacaan yang mungkin terjadi pada proses rekapitulasi suara.
Dengan melakukan pemeriksaan dan verifikasi yang cermat, diharapkan hasil perhitungan suara yang disampaikan oleh KPPS kepada KPU menjadi lebih akurat dan dapat diandalkan.
Dengan demikian, pemeriksaan dan verifikasi hasil pembacaan oleh KPPS merupakan tahapan yang tidak boleh diabaikan dalam proses rekapitulasi suara Pemilu, untuk memastikan keabsahan hasil perhitungan suara.
Dari sisi individu (pengguna), ada beberapa kendala yang terungkap dari anggota KPPS yang juga bertugas sebagai operator Sirekap.
Karena ketidaksesuaian data konversi angka rekap hasil suara tersebut, mereka harus mengganti secara manual dan disesuaikan dengan hasil rekapitulasi suara yang ada di model C1-plano.
Kendala lain yang paling sering ditemui adalah banyaknya gambar yang gagal terunggah. Padahal gambar tersebut harus diambil langsung dari model C1-plano, tidak bisa memakai di galeri ponsel.
Sementara petugas KPPS dituntut untuk harus segera mengirim model C1-plano ke kelurahan sesaat setelah proses pemungutan dan penghitungan suara selesai.
Dari sisi teknologi, ketika Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengirimkan gambar atau foto formulir C1 ke Sirekap, data dokumen itu diterjemahkan menjadi angka oleh perangkat Optical Character Recognition (OCR) atau Optical Mark Recognition (OMR).
OCR/OMR dapat dipahami sebagai teknologi yang berguna untuk mendapatkan atau mengumpulkan informasi,dengan mengekstrak data dari gambar yang tersaji menjadi teks yang dapat diolah pada sistem yang digunakan.
Teknologi ini telah banyak digunakan dalam berbagai bidang, misalnya untuk mendeteksi nomor polisi sebuah kendaraan bermotor.
Secara umum algoritma OCR adalah sebagai berikut: 1) Pemindaian Dokumen: Proses dimulai dengan pemindaian dokumen atau gambar yang mengandung teks. Dokumen ini bisa berupa dokumen fisik seperti surat, buku, atau dokumen yang dipindai, atau bisa juga berupa gambar yang dihasilkan dari kamera atau perangkat lainnya;
2) Prapemrosesan Gambar: Gambar atau dokumen yang dipindai kemudian menjalani prapemrosesan. Langkah ini mencakup beberapa tahap seperti pembersihan gambar, peningkatan kontras, dan penghilangan noise untuk memastikan bahwa teks pada gambar atau dokumen lebih mudah dikenali dan diekstraksi;
3) Segmentasi: Setelah prapemrosesan, gambar dibagi menjadi komponen komponen yang lebih kecil, seperti karakter, kata, atau baris teks.
Proses segmentasi ini membantu OCR untuk memahami struktur dokumen dan mengidentifikasi lokasi teks;
4) Pengenalan Karakter: Inilah tahap utama dalam OCR di mana karakter-karakter yang teridentifikasi diubah menjadi teks yang dapat dibaca oleh komputer. Proses pengenalan karakter dapat dilakukan dengan berbagai metode, termasuk metode statistik, jaringan saraf tiruan (neural networks), atau pemodelan bahasa;
5) Pengenalan Kata dan Bahasa: Setelah karakter-karakter dikenali, OCR dapat melakukan pengenalan kata dan bahasa untuk memahami teks secara kontekstual. Ini membantu meningkatkan akurasi pengenalan teks, terutama dalam konteks dokumen yang lebih kompleks;
6) Pengembalian Hasil: Hasil dari proses OCR berupa teks yang dapat dibaca oleh komputer dan dapat digunakan untuk berbagai tujuan seperti
pencarian teks, analisis data, atau penyimpanan elektronik.
Kembali ke sorotan yang akhir-akhir ini banyak diberikan terhadap Sirekap pasca Pemilu 2024, terlihat bahwa yang menjadi tidak persoalan adalah pada saat Sirekap mengonversi dokumen atau formulir C1-plano yang memuat angka rekapan suara.
Contoh kasusnya adalah di formulir C hasil penghitungan suara yang asli, perolehan suara salah satu paslon tertulis 74. Tapi data yang tercantum di Sirekap adalah 748.
Penting untuk dicatat bahwa keberhasilan OCR sangat bergantung pada kualitas gambar atau dokumen yang dipindai, serta kemampuan sistem OCR itu sendiri.
Dokumen dengan teks yang jelas dan gambar yang berkualitas tinggi cenderung memberikan hasil yang lebih akurat dalam proses OCR.
Selain itu, teknologi OCR terus mengalami perkembangan untuk meningkatkan akurasi dan kinerjanya dalam mengenali teks dari berbagai sumber dan bahasa.
Sebenarnya cukup banyak layanan atau perusahaan yang berusaha mengembangkan teknologi OCR-nya sendiri. Tentunya masing-masing perusahaan menawarkan algoritma yang memiliki akurasi dan running time yang handal.
Akhirnya, beberapa hal yang menjadi perhatian yaitu: perlu dilakukan assessment end to end, dari sisi aplikasi yang di-instal di handphone, dari sisi server KPU, juga hosting di cloud yang diakses publik.
Ini untuk kenyamanan dari sisi pengguna Sirekap mobile agar tidak kesulitan dalam mengunggah gambar/foto, menjamin keamanan data dari serangan hacker, dan juga menjaga akurasi yang tinggi dari teknologi OCR/OMR. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.