Pemilu 2024

PSU di Manggarai Bertambah Jadi Sembilan TPS,  Ini Jadwalnya

Bawaslu Kabupaten Manggarai mengimbau peserta Pemilu untuk tidak melakukan kampanye dan tidak melakukan money politic.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Pemililhan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kabupaten Manggarai bertambah dari sebelumnya 6 kini menjadi 9 TPS

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Manggarai Yohanes Manasye, Senin 19 Februari 2024.

Yohanes menerangkan, terdapat perubahan jumlah TPS yang akan dilakukan PSU. Sebelumnya enam TPS berpotensi PSU dan sedang menelusuri beberapa TPS lain yang terindikasi mengarah ke PSU, saat ini berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Pengawas Pemilu merekomendasikan PSU di sembilan TPS

Selain enam TPS yang disebutkan sebelumnya, terdapat tiga TPS tambahan, yakni TPS 01 Kelurahan Wali di Kecamatan Langke Rembong dan TPS 03 Bangka Lelak dan TPS 03 Bangka Tonggur di Kecamatan Lelak. 

Baca juga: Polisi Imbau Peserta Pemilu di Manggarai Barat Hindari Konflik dan Tunggu Hasil KPU

Dengan demikian, TPS yang harus dilakukan PSU tersebar di empat kecamatan, yakni empat TPS di Kecamatan Langke Rembong yakni TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, TPS 05 Kelurahan Pitak, TPS 01 Kelurahan Wali, dan TPS 02 Kelurahan Poco Mal; dua TPS di Kecamatan Wae Rii, yakni TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae Rii; dua TPS di Kecamatan Lelak, yakni TPS 03 Desa Bangka Tonggur dan TPS 03 Desa Bangka Lelak; dan satu TPS di Kecamatan Ruteng, yakni TPS 01 Desa Bulan. 

Dari sembilan TPS tersebut, terdapat dua TPS yang harus melakukan pemungutan ulang untuk semua jenis surat suara, mulai dari DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPD, DPR RI, sampai Presiden dan Wakil Presiden. Dua TPS tersebut yakni TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae Rii di Kecamatan Wae Rii. 

Terdapat lima TPS yang melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan DPRD Provinsi, DPD, DPR RI, dan Presiden Wakil Presiden, yakni TPS 02 Desa Bulan di Kecamatan Ruteng, TPS 07 Kelurahan Golo Dukal dan TPS 02 Kelurahan Poco Mal di Kecamatan Langke Rembong, dan TPS 03 Desa Bangka Lelak dan TPS 03 Desa Bangka Tonggur di Kecamatan Lelak. 

Terdapat pula satu TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang untuk pemilihan DPD dan pemilihan Presiden Wakil Presiden, yakni TPS 02 Kelurahan Pitak. Serta satu TPS yang hanya menggelar pemungutan suara ulang hanya untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yakni TPS 01 Kelurahan Wali. 

PSU di sembilan TPS tersebut direkomendasikan setelah Pengawas TPS menemukan adanya sejumlah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) maupun pemilih pindahan atau disebut pemilih tambahan (DPTb) di TPS tempat mereka memberikan suara. 

Ada pun alamat pada KTP elektronik yang mereka gunakan untuk syarat memilih tidak sesuai dengan alamat TPS tempat mereka memberikan suara.

Baca juga: Saat Ini Korban Muhammad Saldin Masih Dirawat di Puskesmas Borong, Manggarai Timur

Mestinya, pemilih yang terdata pada TPS asal namun karena kondisi tertentu harus memilih di TPS lain, wajib mengajukan permohonan pindah memilih ke KPU Kabupaten atau PPK atau PPS di TPS tujuan.

Untuk pemilih yang pindah memilih karena alasan pindah domisili, menempuh pendidikan di luar domisili, bekerja di luar domisili, menjalani rehabilitasi narkoba, dan penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, wajib melaporkan pada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Sedangkan untuk pemilih yang menjadi tahanan rutan atau lapas, tertimpa bencana, menjalani rawat inap karena sakit, dan menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara,  wajib melaporkan diri pada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara. 

Pengawas TPS menilai pelayanan terhadap pemilih tanpa melalui prosedur pindah memilih telah melanggar Pasal 372 ayat 2 huruf d Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan turunannya, yakni Pasal 80 ayat 2 huruf d Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved