Pilpres 2024

Ray Rangkuty Sebut Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Masa, Buruk Teknisnya, Buruk Pula Secara Moral

Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani mengungkapkan pernyataan mengejutkan bahwa Pemilu 2024 merupakan pesta demokrasi paling buruk.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
TERBURUK – Ray Rangkuty, Direktur Eksekutif Lingkar Madani menyebutkan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 ini merupakan pesta demokrasi yang paling buruk sepanjang masa. Apalagi perhitungan suaranya tetiba dihentikan lantaran buruknya sistem rekapitulasi hasil pemilu 2024. 

POS-KUPANG.COM – Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani mengungkapkan pernyataan mengejutkan. Ia menyebutkan bahwa Pemilu 2024 merupakan pesta demokrasi yang palng buruk sepanjang masa.

Dikatakannya, keburukan Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 kali ini, tidak hanya terpantau secara teknis, tetapi buruk pula moralnya. Dan, fakta tersebut demikian nyata dan diketahui secara luas oleh masyarakat Indonesia.

“Jadi, Pemilu 2024 ini merupakan yang terburuk sepanjang sejarah era reformasi. Buruk secara moral, buruk pula secara teknis,” kata Ray Rangkuti Senin 19 Februari 2024.

Ia juga menyinggung soal proses rekapitulasi surat suara Pemilu di tingkat kecamatan secara manual yang saat ini terpaksa dihentikan secara tiba-tiba sampai pada Selasa 20 Februari 2024 besok.

Ray Rangkuti menyebutkan bahwa publik tentu tak tahu secara persis, apa alasan KPU RI menghentikan proses perhitungan hasil pemungutan suara tersebut. Bahkan tak tahu pula apakah penghentian itu dilakukan secara nasional atau tidak.

Meski demikian dia menyebutkan bahwa proses rekapitulasi surat suara itu dihentikan karena menunggu perbaikan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) milik KPU.

Keputusan untuk menghentikan perhitungan suara tersebut, kata dia, tentunya semakin jelas menambah catatan buram tentang pelaksanaan pemilu di Tanah Air.“Makin menguatkan kesimpulan kita bahwa ini adalah Pemilu terburuk sepanjang sejarah era reformasi. Buruk secara moral, buruk pula secara teknis,” kata Ray pada Senin 19 Februari 2024.

Menurut dia, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menghentikan penghitungan suara di tingkat manapun dengan alasan Sirekap lagi diperbaiki.

Penghitungan suara ditunda hanya bisa dilakukan jika terdapat sesuatu yang bersifat force majeure.

“Itupun hanya dilakukan di daerah di mana kejadiannya berlangsung. Tidak dapat berlaku nasional,” ujar Ray dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta ini.

Ray mengingatkan, Sirekap hanyalah pelengkap dan dasar hukumnya hanyalah Peraturan KPU (PKPU).

Baca juga: Relawan Ganjar-Mahfud Desak KPU Segera Gelar Ulang Pilpres 2024, Ini Alasannya

Baca juga: Tak Percaya Jagoannya Kalah Pilpres 2024, Pendukung Ganjar-Mahfud Geruduk Bawaslu RI

Secara hierarki, posisi PKPU di bawah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

“Jadi sangat tidak bisa diterima, ketentuan yang diatur oleh UU dapat dihentikan oleh aturan di bawahnya. Fungsi (Sirekap) untuk memberi informasi cepat kepada masyarakat tentang rekapitulasi suara berjenjang, tapi tidak menjadi pegangan,” jelas Ray. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved