Pilpres 2024
Ray Rangkuty Sebut Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Masa, Buruk Teknisnya, Buruk Pula Secara Moral
Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani mengungkapkan pernyataan mengejutkan bahwa Pemilu 2024 merupakan pesta demokrasi paling buruk.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani mengungkapkan pernyataan mengejutkan. Ia menyebutkan bahwa Pemilu 2024 merupakan pesta demokrasi yang palng buruk sepanjang masa.
Dikatakannya, keburukan Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 kali ini, tidak hanya terpantau secara teknis, tetapi buruk pula moralnya. Dan, fakta tersebut demikian nyata dan diketahui secara luas oleh masyarakat Indonesia.
“Jadi, Pemilu 2024 ini merupakan yang terburuk sepanjang sejarah era reformasi. Buruk secara moral, buruk pula secara teknis,” kata Ray Rangkuti Senin 19 Februari 2024.
Ia juga menyinggung soal proses rekapitulasi surat suara Pemilu di tingkat kecamatan secara manual yang saat ini terpaksa dihentikan secara tiba-tiba sampai pada Selasa 20 Februari 2024 besok.
Ray Rangkuti menyebutkan bahwa publik tentu tak tahu secara persis, apa alasan KPU RI menghentikan proses perhitungan hasil pemungutan suara tersebut. Bahkan tak tahu pula apakah penghentian itu dilakukan secara nasional atau tidak.
Meski demikian dia menyebutkan bahwa proses rekapitulasi surat suara itu dihentikan karena menunggu perbaikan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) milik KPU.
Keputusan untuk menghentikan perhitungan suara tersebut, kata dia, tentunya semakin jelas menambah catatan buram tentang pelaksanaan pemilu di Tanah Air.“Makin menguatkan kesimpulan kita bahwa ini adalah Pemilu terburuk sepanjang sejarah era reformasi. Buruk secara moral, buruk pula secara teknis,” kata Ray pada Senin 19 Februari 2024.
Menurut dia, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menghentikan penghitungan suara di tingkat manapun dengan alasan Sirekap lagi diperbaiki.
Penghitungan suara ditunda hanya bisa dilakukan jika terdapat sesuatu yang bersifat force majeure.
“Itupun hanya dilakukan di daerah di mana kejadiannya berlangsung. Tidak dapat berlaku nasional,” ujar Ray dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta ini.
Ray mengingatkan, Sirekap hanyalah pelengkap dan dasar hukumnya hanyalah Peraturan KPU (PKPU).
Baca juga: Relawan Ganjar-Mahfud Desak KPU Segera Gelar Ulang Pilpres 2024, Ini Alasannya
Baca juga: Tak Percaya Jagoannya Kalah Pilpres 2024, Pendukung Ganjar-Mahfud Geruduk Bawaslu RI
Secara hierarki, posisi PKPU di bawah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jadi sangat tidak bisa diterima, ketentuan yang diatur oleh UU dapat dihentikan oleh aturan di bawahnya. Fungsi (Sirekap) untuk memberi informasi cepat kepada masyarakat tentang rekapitulasi suara berjenjang, tapi tidak menjadi pegangan,” jelas Ray. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Ray Rangkuti
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia
Pemilu 2024
Pilpres 2024
Universitas Islam Negeri
Syarif Hidayatullah
Karier Gibran Makin Moncer, Dulu Pengusaha Lalu Jadi Wali Kota Solo, Kini Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Tim Ahli Prabowo - Gibran Hitung Anggaran Riil Program Makan Siang Gratis 2024-2029 |
![]() |
---|
Prabowo Subianto: Sekarang Saya Sedang Dilatih, Selalu Duduk di Samping Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Sekjen Golkar Benarkan Gibran Mundur: Ini Demi Persiapan Pelantikan Presiden – Wakil Presiden |
![]() |
---|
Mundur Demi Persiapan Jadi Wapres, Kini Teguh Prakosa Pimpin Kota Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.