Berita Lembata

Bawaslu Lembata Kaji Potensi PSU di Dua TPS Di Lembata

Dua TPS ini ada di Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Kita sudah koordinasi ke KPU Provinsi dan ditemukan unsur unsur pelanggaran

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Warga sedang melihat contoh surat suara yang dipasang di depan TPS 10 Kelurahan Selandoro, Nubatukan, Rabu, 14 Februari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA -Dugaan pelanggaran pemilu di Tempat Pemungutan Suara yang berpotensi Pemungutan Suara Ulang  (PSU), dua TPS Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT sedang dikaji Bagian Hukum Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu Pusat.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Lembata, Thomas Febri Bayo Ala, kepada wartawan di ruangan kerjanya, Jumat, 16 Februari 2024.

Febri menjelaskan berdasarkan rapat koordinasi bersama Bawaslu Provinsi NTT terdapat belasan Kabupaten yang berpotensi PSU.

"Dalam rapat koordinasi kami sudah melaporkan unsur unsur pelanggaran yang terjadi saat pencoblosan dan pungut hitung surat suara di TPS,” ungkapnya.

Baca juga: Rayakan Hari Kasih Sayang, Pemilih Dapat Bunga Mawar di Liwulagang Lembata

Sudah diarahkan dalam rapat itu untuk menelusuri pelanggaran tersebut dan potensi PSU yang bisa terjadi di 19 Kabupaten termasuk Lembata.

“Terkait pelanggaran yang terjadi kita diminta untuk telusuri. Dan saat ini sedang dikaji unsur unsur pelanggarannya oleh Bagian Hukum Penanganan Pelanggaran di tingkat Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu Pusat," urai Febri.

Dia mengungkapkan, secara hierarki Bawaslu Lembata, menunggu hasil kajian dari bagian Hukum penanganan pelanggaran pemilu Bawaslu Provinsi dan Pusat.

"Rekomendasi dilakukan PSU atau tidak, kami masih menunggu kajian dari Bawaslu Provinsi dan Pusat. Besok atau lusa sudah keluar," tegas Febri.

Menurutnya, saat ini ada dua TPS dilaporkan ke atas yakni TPS 14 Lewoleba Timur dan TPS 5 Lewoleba utara.

“Kedua TPS ini ada dugaan pelanggaran penggunaan hak pilih," pungkasnya.

Ketua KPU Kabupaten Lembata, Hermanus Herman Tadon yang ditemui terpisah menjelaskan ada beberapa temuan pelanggaran yang terjadi saat pencoblosan.

“Saat ini Dua TPS di Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata berpotensi terjadi Pemilihan Suara Ulang (PSU)," katanya.

Baca juga: Ketua Bawaslu Lembata Pimpin Tim Gabungan Copot Alat Peraga Kampanye di Lewoleba

Menurut Herman, dua TPS yang berpotensi PSU itu adalah TPS 5 Lewoleba Utara dan TPS 14 Lewoleba Timur.

“Dua TPS ini ada di Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Kita sudah koordinasi ke KPU Provinsi dan ditemukan unsur unsur pelanggaran yang mengarah ke PSU," ungkap Herman.

Saat ini Pihak KPU menunggu rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTSP) kepada Ketua KPPS dan selanjutnya Ketua KPPS bersurat ke KPU melalui PPK.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved