Pilpres 2024

Unggul Sementara di Pilpres 2024, Prabowo Subianto Pilih Berziarah ke Makam Sang Bunda

Berpeluang besar memenangkan Pilpres 2024 satu putaran, Prabowo Subianto kini memilih berziarah ke makam sang bunda, Dora Sigar di TPU Tanah Kusir.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
BERZIARAH – Prabowo Subianto memilih berziarah ke makam sang bunda di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Kamis 15 Februari 2024. Saat berziarah, Prabowo didampingi putranya, Didit Prabowo. 

Syarat Pilpres 2024 Satu Putaran

Aturan Pilpres bisa berlangsung satu atau dua putaran tertuang dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.

Pilpres satu putaran bisa terwujud dengan syarat paslon Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia (20 provinsi).

Akan tetapi, apabila hanya diikuti 2 paslon, cukup syarat 50 persen plus 1 tanpa syarat sebaran suara.

Sementara itu, syarat Pilpres dua putaran diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Dengan begitu, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi.

Baca juga: Real Count KPU: Pemilih Golkar Lebih Tinggi dari Gerindra, Begini Faktanya

Baca juga: Ini Penyebab Utama Suara Ganjar-Mahfud Terendah di Pilpres 2024

Baca juga: Presiden Jokowi: Kalau Punya Bukti Kecurangan, Segera  Bawa ke Bawaslu dan MK

Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur.

Namun, jika tiga paslon mendapat suara yang sama, pemenang Pilpres 2024 akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved