Berita Timor Tengah Utara

Penyidik Polres TTU Tahap II Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen 

Pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ini dilaksanakan oleh Subnit 2, Unit Pidum, Satreskrim Polres Timor Tengah Utara.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus dugaan pemalsuan dokumen di Kejari TTU, Kamis, 15 Februari 2024. 

Oleh karena itu, Juandi memutuskan untuk memberhentikan sementara yang bersangkutan dan melantik Plh Kades Napan untuk menjalankan roda pemerintahan di desa. Apabila tidak dilakukan pelantikan Plh maka, akan ada kemandekan dan pengelolaan ADD dan DD di Desa Napan.

"Kalau kepala desa tidak ada beberapa bulan ke depan, kita hanya mau menyelamatkan dan desa yang ada di sana,"ungkapnya.

Ia menuturkan, apabila kepala desa tidak ditahan maka, tidak ada pemberhentian sementara. 

Sebelumnya, Bupati TTU, Drs. Juandi David memberhentikan sementara Kades Napan karena ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus hukum yang menjeratnya.

Pemberhentian sementara ini ditindaklanjuti dengan pelantikan Plh Kades Napan. Pelantikan Plh ini sempat memantik protes dari masyarakat pendukung Kades Napan.

Mereka sempat menggelar aksi demontrasi ketik pelantikan Plh Kades Napan sedang berlangsung di Kantor Camat Bikomi Utara. Namun, aksi demo ini dibubarkan karena tidak memiliki izin. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved