Berita Timor Tengah Utara
Penyidik Polres TTU Tahap II Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen
Pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ini dilaksanakan oleh Subnit 2, Unit Pidum, Satreskrim Polres Timor Tengah Utara.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Oleh karena itu, Juandi memutuskan untuk memberhentikan sementara yang bersangkutan dan melantik Plh Kades Napan untuk menjalankan roda pemerintahan di desa. Apabila tidak dilakukan pelantikan Plh maka, akan ada kemandekan dan pengelolaan ADD dan DD di Desa Napan.
"Kalau kepala desa tidak ada beberapa bulan ke depan, kita hanya mau menyelamatkan dan desa yang ada di sana,"ungkapnya.
Ia menuturkan, apabila kepala desa tidak ditahan maka, tidak ada pemberhentian sementara.
Sebelumnya, Bupati TTU, Drs. Juandi David memberhentikan sementara Kades Napan karena ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus hukum yang menjeratnya.
Pemberhentian sementara ini ditindaklanjuti dengan pelantikan Plh Kades Napan. Pelantikan Plh ini sempat memantik protes dari masyarakat pendukung Kades Napan.
Mereka sempat menggelar aksi demontrasi ketik pelantikan Plh Kades Napan sedang berlangsung di Kantor Camat Bikomi Utara. Namun, aksi demo ini dibubarkan karena tidak memiliki izin. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.