Berita Timor Tengah Utara

Penyidik Polres TTU Tahap II Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen 

Pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ini dilaksanakan oleh Subnit 2, Unit Pidum, Satreskrim Polres Timor Tengah Utara.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus dugaan pemalsuan dokumen di Kejari TTU, Kamis, 15 Februari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tim Penyidik Polres Timor Tengah Utara melimpahkan berkas perkara, barang bukti dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka atas nama, Wendelinus Kefi alias Wendi. 

Wendi bersangkutan merupakan mantan Kepala Desa Napan yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen perekrutan tenaga kerja PLBN Napan.

Pelimpahan berkas ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Kamis, 15 Februari 2024.

Pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ini dilaksanakan oleh Subnit 2, Unit Pidum, Satreskrim Polres Timor Tengah Utara.

Saat diwawancarai, Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, AKP Djoni Boro mengatakan, pelaksanaan proses pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka atau tahap II perkara ini dilaksanakan setelah semuanya dinyatakan lengkap oleh JPU.

Baca juga: Bupati TTU Kunjungi ke Bank NTT Cabang Kefamenanu Cek Kesiapan Pasca Pemilu

Menurutnya, tersangka dijerat pasal 263 Ayat ( 1 ) dan Ayat ( 2 ) KUHP atas laporan polisi nomor : LP / B / 411 / XI / 2023 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, tanggal 29 November 2023, dengan tersangka atas nama Wendelinus Kefi Alias Wendi.

"Tersangka di serahkan ke JPU dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta kegiatan tersebut berakhir pada pukul 13.00 wita, yang berjalan dengan tertib, aman dan lancar,"ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Napan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan perekrutan tenaga kerja di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Napan.

Wendelinus dilaporkan oleh warganya bernama Bartholomeus Balok pada Rabu 29 November 2023 lalu di Polres TTU. Yang melaporkan Wendelinus karena tanda tangan miliknya dipalsukan oleh Wendelinus dalam proses perekrutan tenaga kerja di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Napan.

Pelapor tersebut merupakan salah satu pemilik lahan pembangunan PLBN Napan yang mana berdasarkan kesepakatan bersama pihak Pemda dan PLBN, setiap pemilik lahan atau anak dari pemilik lahan akan diakomodir bekerja di PLBN Napan.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David menyebut dirinya siap mengaktifkan kembali Kepala Desa Napan yang telah diberhentikan sementara beberapa waktu lalu. Hal ini dilakukan apabila yang bersangkutan diputuskan bebas dalam proses hukum yang sedang dijalani.

Baca juga: Polemik Pemberhentian Sementara Kades Napan, Bupati Timor Tengah Utara: Saya Siap Aktifkan Kembali

Ia meminta publik untuk tidak berpikiran negatif terhadap keputusan yang diambilnya. Apabila putusan pengadilan nantinya menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah dan aturan memungkinkan yang bersangkutan diaktifkan kembali maka, akan diaktifkan kembali.

"Kalau memang putusan sebentar itu kalau sesuai dengan aturan itu kalau dia tidak bersalah dan aturan itu memungkinkan dia diaktifkan kembali, kita aktifkan kembali,"ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM Rabu, 14 Februari 2024.

Menurut Juandi, pemberhentian Kepala Desa Napan merupakan pemberhentian sementara. Pasalnya, pasca ditahan atas kasus hukum yang menjeratnya beberapa waktu lalu, Kades Napan tidak menjalankan tugasnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved