Berita Nasional
Makelar Perkara MA Mengamuk Usai Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara
Dadan Tri Yudianto tak kuasa menahan amarahnya usai dirinya dituntut 11 tahun 5 bulan penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Dadan Tri Yudianto tak kuasa menahan amarahnya usai dirinya dituntut 11 tahun 5 bulan penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemarahan terdakwa kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan itu terlihat ketika ia meninggalkan ruang sidang setelah jaksa KPK membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/2) kemarin.
Dadan berjalan sambil menendang pembatas ruang sidang saat keluar. Akibatnya sebagian pintu pembatas ruang sidang mengalami kerusakan akibat tendangan Dadan.
Tak hanya Dadan yang emosi, istrinya Riris Riska Diana juga terlihat menangis dan berteriak-teriak di ruang sidang. Padahal selama satu setengah jam sejak sidang dimulai pukul 14.00 WIB, Riris hanya duduk termenung mendengar JPU menguraikan tuntutan.
Namun usai hakim menutup persidangan, Riris yang mengenakan gaun berwarna biru tiba-tiba berseru, mengagetkan orang dalam ruangan. . "KPK jahat, jaksa gila," teriak Riris di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dua orang perempuan berkerudung kemudian menghampiri Riris dan memeluk perempuan yang masih terduduk itu. Riris terlihat menganis tersedu-sedu mendengar tuntutan jaksa.
Riris kembali berteriak, "Awas kalian!" katanya, yang tidak terima dengan tuntutan jaksa KPK. Tak lama kemudian, Dadan keluar dari ruang tempat terdakwa hingga menendang pintu masuk dan melewati istrinya itu.
Baca juga: KPK Tahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, Diduga Terima Rp 3 Miliar
Dalam agenda sidang kemarin JPU membacakan beberapa tuntutan kepada Dadan. Jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap Dadan dengan penjara selama 11 tahun dan 5 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Jaksa juga meminta hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Dadan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,9 miliar selambat-lambatnya satu bulan.
Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta tidak mencukupi maka dipidana selama 3 tahun.
Menurut jaksa KPK, Dadan yang merupakan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) itu telah terbukti bersama-sama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp 11,2 miliar. Dari jumlah tersebut, Dadan disebut menerima sejumlah Rp 7,95 miliar.
Suap diberikan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Jaksa juga membeberkan awal keterlibatan Dadan dalam kasus ini. Dadan Tri disebut dikenalkan dengan Hasbi Hasan oleh istrinya, Riris Riska Diana pada tahun 2022. Usai berkenalan, Dadan dan Hasbi Hasan aktif melakukan komunikasi.
Singkat cerita, seseorang bernama Timothy Ivan Triyono menemui Dadan Tri yang diketahui mengenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi Hasan.
Dalam pertemuan dengan Dadan Tri, Timothy menyampaikan akan mempertemukan eks Komisaris Wika Beton itu dengan Heryanto Tanaka yang tengah mengalami permasalahan hukum di MA.
Baca juga: Hasbi Hasan Keliling Bali Naik Helikopter Bareng Windy Idol, Sekretaris MA Difasilitasi MS Glow
Setelah itu, Dadan Tri bersama istrinya dan Timothy menemui Heryanto Tanaka di Semarang pada Maret 2022. Dalam pertemuan tersebut Dadan menyatakan bakal membantu persoalan Tanaka melalui Hasbi Hasan.
Kemudian, Dadan Tri mengajak istrinya menemui Hasbi Hasan untuk meminta bantuan untuk mengurus perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman tersebut dikabulkan sebagaimana keinginan Heryanto Tanaka.
Dadan dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI,” ucap jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan.
Hal-hal memberatkan lainnya adalah Dadan dinilai berbelit-belit memberikan keterangan dan terdakwa diyakini sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Terkait hal ini, Hasbi Hasan disebut jaksa juga menerima jatah Rp3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana.
Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA) yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2022. (tribun network/ham/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.