Suap Pengaturan Vonis di MA
KPK Tahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, Diduga Terima Rp 3 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Hasbi Hasan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Dalam hal kepentingan untuk penyidikan maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH ( Hasbi Hasan ) ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu 12 Juli 2023 petang.
Firli Bahuri mengatakan Hasbi Hasan akan ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan hingga 31 Juli mendatang.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka bersama Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus ini.
Adapun Dadan Tri Yudianto sudah ditahan selama 20 hari hingga 25 Juni 2023.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Baca juga: Mahkamah Agung Bungkam Soal Kabar Sekretaris MA Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, Hasbi Hasan diduga sebagai penerima suap pengaturan vonis. Firli Bahuri menyebut Hasbi Hasan memiliki pengaruh besar di MA dengan jabatannya selaku Sekretaris MA.
"Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY ( Dadan Tri Yudianto ) kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH (Hasbi Hasan) sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 Miliar," ujar Firli Bahuri.
Firli Bahuri membeberkan perkara ini bermula ketika debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka yang mengajukan pelaporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan koperasinya ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Agar proses hukum selalu dapat dipantau dan dikawal, Heryanto menunjuk Theodorus Yosep Parera sebagai salah satu kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut.
Untuk kasus pidana, Heryanto Tanaka yang merupakan deposan di KSP Intidana menanamkan investasi dalam bentuk simpanan berjangka sebesar Rp 45 miliar. Namun, terjadi permasalahan keuangan di KSP Intidana yang mengakibatkan hak-hak para deposan tidak dapat terpenuhi.
Baca juga: Mahkamah Agung Heran Pernyataan Denny Indrayana MA Kabulkan PK Moeldoko
Atas permasalahan tersebut, Heryanto melaporkan Budiman Gandi selaku Ketum KSP Intidana atas tindakan pidana pemalsuan surat atau akta notaris. Atas laporan itu, Budiman Gandi diproses hukum hingga masuk ke pengadilan.
Pengadilan Negeri Semarang pada 11 November 2021 memutus perkara tersebut dengan membebaskan Budiman Gandi dari segala dakwaan. Atas putusan itulah, Heryanto mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam kasasinya, Heryanto merasa dirugikan oleh PN Semarang. Mengingat Heryanto menginginkan Budiman Gandi dapat dihukum penjara, sehingga dia berkoordinasi dengan Theodorus Yosep Parera.
"HT memerintahkan TYP untuk turut mengawal proses upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa ke Mahkamah Agung," kata Firli Bahuri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.