Suap Pengaturan Vonis di MA

Hasbi Hasan Keliling Bali Naik Helikopter Bareng Windy Idol, Sekretaris MA Difasilitasi MS Glow

Sekretaris Mahkamah Agung (non-aktif) Hasbi Hasan didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak, termasuk gratifikasi wisata di Bali.

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA/FIANDA SJOFJAN RASSAT
KPK hadirkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan vonis perkara di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 12 Juli 2023. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (non-aktif) Hasbi Hasan didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak, salah satunya gratifikasi berupa wisata di Bali.

Hal ini terungkap dalam dakwaan Hasbi Hasan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/12).

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa wisata itu terjadi pada 13 Januari 2022. Bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

"Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tour) Bali melalui udara menggunakan Helikopter Belt 505 dengan register PK WSU dari Devi Herlina selaku notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp 7,5 juta dengan kode pemesanan free of charge," papar jaksa.

Hasbi Hasan tidak sendiri dalam wisata keliling itu. Ia bersama tiga orang lainnya. Salah satunya ialah Windy Yunita Bastari Usman atau yang dikenal dengan Windy Idol.

Baca juga: KPK Tahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, Diduga Terima Rp 3 Miliar

"Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando, dan Betty Fitriana," ungkap jaksa.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, Windy telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi dan dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri.

Selain dari Devi Herlina, Hasbi Hasan disebut juga menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 100 juta dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai dengan maksud supaya anggaran pembangunan gedung pengadilan tersebut dibantu.

Penerimaan uang Rp 100 juta itu melalui perantara Danil Afrianto selaku Anggota TNI/Pengamanan Khusus Pimpinan Biro Umum MA.

Hasbi juga menerima gratifikasi berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen yang disebut 'SIO' senilai Rp 120.100.000 dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna terkait pengurusan perkara-perkara di MA.

Kemudian pada 24 Juni 2021-21 November 2021, Hasbi Hasan menerima fasilitas penginapan berupa dua sewa unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite senilai Rp 240.544.400 dari Menas Erwin.

Selanjutnya pada 21 November 2021-22 Februari 2022, Hasbi Hasan menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp 162.700.000 dari Menas Erwin.

Baca juga: Mahkamah Agung Bungkam Soal Kabar Sekretaris MA Jadi Tersangka

Total gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang diterima Hasbi seluruhnya sebesar Rp 630.844.400.

Selain itu, Hasbi Hasan bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp 11,2 miliar terkait dengan pengurusan perkara di MA. Suap diberikan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Suap dimaksud agar Hasbi mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved