Liputan Khusus
Lipsus - Sebanyak 104 TPS Pemilu di NTT Rawan
Menurutnya, pemetaan terhadap wilayah rawan di 22 kabupaten/kota di NTT melibatkan berbagai pihak berkaca pada pengalaman sebelumnya.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepolisian Daerah (Polda) NTT mengidentifikasi sebanyak 104 tempat pemungutan suara atau TPS sebagai TPS dengan kategori rawan dalam pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu 2024. Hal ini diungkapkan Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Silitonga, Senin (12/2/2024).
Menurutnya, pemetaan terhadap wilayah rawan di 22 kabupaten/kota di NTT melibatkan berbagai pihak berkaca pada pengalaman sebelumnya.
"Misalnya kami petakan di seluruh wilayah di NTT itu ada 104 TPS yang dinyatakan sangat rawan," kata Irjen Pol Daniel Silitonga saat dialog di TVRI Kupang.
Baca juga: Ingat, Besok Pemilu 2024 Digelar, Dokumen Ini yang Harus Dibawa ke Tempat Pemungutan Suara
Baca juga: TNI-Polri dan Pol PP di NTT Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Jelang Pemilu 2024 di Kota Kupang
Dia merincikan, ratusan TPS itu terdiri dari, 42 TPS di Kabupaten Kupang, 16 TPS di Sumba Timur, 15 TPS di Rote Ndao, 4 TPS masing-masing di Timor Tengah Selatan dan Timor Tengah Utara. Selanjutnya, 5 TPS di Nagekeo, 5 TPS di Sumba Barat, 4 TPS di Sumba Barat Daya dan sisanya TPS yang tersebar di daerah lainnya.
Pemaparan yang disampaikan itu, merupakan data tahun 2022 lalu. Menurutnya, Polda NTT telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan KPU. Data itu kemudian dipelajari kepolisian untuk menentukan kerawanan. Sebab, dalam tahun-tahun sebelumnya ada gangguan seperti ke petugas KPU, TPS maupun gangguan ke logistik Pemilu.
"Itu yang menjadi perhatian kami. Polanya tersendiri. Setelah kami pelajari, bahwa untuk TPS, satu TPS diamankan bersama dua anggota Polri dan empat Linmas bersama KPPS," ujarnya.
Irjen Pol Daniel Silitonga menyebut upaya itu sebagai bentuk pencegahan. Selain melibatkan sejumlah pihak atau pengawasan langsung, Polda NTT juga menyiapkan pasukan khusus bila ada pergerakan massa yang mengganggu Pemilu. Saat ini, media sosial cukup panas.
Namun sejak jauh hari, Polda NTT terus melakukan pemantauan agar perkembangan situasi di tengah masyarakat bisa diketahui. Polda NTT juga bekerja sama dengan pihak lainnya di bidang sistem informasi untuk memantau dan melakukan penyelidikan terhadap sumber informasi, terutama dalam kategori hoax atau berita bohong.
"Kegiatan yang kami lakukan itu adalah misalnya, apa yang disebut dengan calling system," kata dia.
Calling system, kata dia, adalah meningkatkan frekuensi aktivitas kepolisian di tengah masyarakat. Aktivitas itu sebagai upaya preventif dan membicarakan dengan berbagai pihak bermuara pada kepentingan publik.
"Masyarakat ingin tidak terjadi apa-apa. Aman, tenang itu hasil pertemuan kami dengan seluruh lapisan masyarakat tentunya ya," kata dia.
Baca juga: 90 TPS di Manggarai Barat Kategori Rawan, Dua Sangat Rawan
Selain itu, kepolisian juga melakukan kegiatan rutin seperti patroli dan penjagaan maupun pengawalan hingga kunjungan ke masyarakat. Ia menyebut aktivitas itu juga ditingkatkan lebih maksimal dari biasanya. Adapun keinginan masyarakat semata menginginkan adanya Pemilu yang damai. Hal itu didapat dari ragam aktivitas yang dilakukan kepolisian saat bertemu berbagai lapisan masyarakat.
Polda NTT juga menugaskan Direktorat Cyber untuk memantau kondisi di sosial media. Penelusuran lebih dalam itu berkaitan dengan upaya pencegahan, terhadap hal-hal yang bisa mempengaruhi persepsi publik ke arah kurang baik. "Ada beberapa memang kami harus lakukan penindakan termasuk take down akun tertentu yang sangat meresahkan," katanya.
Irjen Pol Daniel Silitonga menambahkan, polisi sebetulnya sudah dilibatkan dalam tiap tahapan Pemilu. Polisi, atas arahan KPU akan membantu pelaksanaan tiap tahapan berjalan lancar. Pada level Polda NTT, kerja sama antar pihak lain terjalin untuk mendukung pelaksanaan tahapan Pemilu. Adanya sinergitas itu, maka masyarakat akan melaksanakan Pemilu dengan aman.
TTU Paling Rawan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Bawaslu NTT ) menyebut Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terkategori memiliki Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling rawan. Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento dalam Siaran Pers Bawaslu Provinsi NTT bertajuk Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bawaslu Tegakkan Keadilan, di Hotel Neo Aston, Senin (12/2).
"Jelang pemungutan suara, kami juga telah mengidentifikasi TPS-TPS yang dikategorikan rawan," kata Nonato
Nonato menjelaskan, TPS rawan adalah TPS yang di dalamnya terdapat hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu demokratis. Yang mana, lanjutnya, Pemetaan TPS rawan berdasarkan 7 Dimensi dan 22 indikator yang berada di 21 Kabupaten di Provinsi NTT, yaitu Dimensi penggunaan hak pilih, keamanan, kampanye, netralitas, logistik, lokasi TPS dan jaringan internet dan listrik.
Untuk dimensi penggunaan hak pilih, kata Nonato, jumlah TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia, alih status menjadi TNI/ Polri sebanyak 5.613 TPS, terbanyak di TTU sebanyak 575 TPS.
Selain itu, TTU juga memiliki jumlah TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb) terbanyak yaitu 352 TPS, terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK) terbanyak yaitu 145 TPS.
Sementara, untuk jumlah TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas sebanyak 2.024. Terbanyak di Kabupaten Lembata 335 TPS. Dari sisi kampanye, TTU memiliki TPS yang terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS terbanyak yaitu 46 TPS.
"Juga terdapat praktik menghina/ menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS terbanyak yaitu 43 TPS," katanya.
Dari dimensi netralitas, lanjut Nonata, TPS di TTU yang ada Petugas KPPS berkampanye untuk peserta Pemilu terbanyak yaitu 34 TPS. Terdapat ASN, TNI/ Polri, Kepala Desa dan/ atau Perangkat Desa melakukan tindakan/ kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu terbanyak yaitu 35 TPS.
"Selanjutnya, untuk dimensi logistik, TTU memiliki riwayat kerusakan logistik/ kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/ Pemilihan terbanyak yaitu 35 TPS," kata Nonato.
Selain itu, TTU juga memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/ pemilihan terbanyak yaitu 39 TPS. "Memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat Pemilu/ Pemilihan terbanyak yaitu 40 TPS. Serta memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/ Pemilihan terbanyak yaitu 35 TPS," jelas Nonato.
Kemudian, dari sisi kerawanan lokasi TPS, TTU berada di wilayah rawan bencana. Contohnya banjir, tanah longsor, gempa, dan lainnya, terbanyak 45 TPS, dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih sebanyak 44 TPS. Lalu, dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik) terbanyak yaitu 34 TPS, berada di dekat posko/ rumah tim kampanye peserta pemilu sebanyak 85 TPS serta yang berada di Lokasi Khusus terbanyak yaitu 35 TPS.
Menurut Nonato, upaya-upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu NTT, khususnya Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas telah dilakukan secara maksimal. "Bentuk-bentuk pencegahan yang kamk lakukan diantaranya memberikan imbauan kepada peserta pemilu dan stakeholder terkait ketaatan pada asas-asas penyelenggaraan pemilu yang Luber Jurdil dan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, Bawaslu NTT juga melakukan sosialisasi dan pendidikan pada pemilih pemula, Patroli Pengawasan, Apel Siaga, koordinasi dengan stakeholder pemilu, serta sosialisasi pengawasan partisipatif.
Nonato menambahkan, Bawaslu NTT membuka posko aduan masyarakat untuk menerima informasi dan laporan terkait dugaan pelanggarn pemilu pada tahapan pungut hitung yang dibuka 24 jam di 22 kantor Bawaslu kabupaten/ kota dan 315 Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Bongkar Paksa APK
Pada Senin, Bawaslu Kota Kupang melakukan penertiban alat peraga kampanye atau APK di masa tenang menjelang Pemilu 2024, sejak tanggal 11 - 13 Februari 2024. Segala macam bentuk kampanye maupun APK berbau kampanye dilarang berada digelar selama masa tenang.
Di Kelurahan Liliba, puluhan petugas pengawas TPS menyisir tiap gang dan menertibkan APK yang masih terpasang disana. Para petugas membawa perlengkapan untuk membongkar APK. Selama penertiban, tidak ada penolakan dari warga setempat atau yang bertanggungjawab atas APK yang ada.
Ada warga yang ikut membantu petugas melakukan penertiban sejumlah APK. Namun pada Senin sore berbeda tempat di Kota Kupang, masih terdapat sejumlah APK yang dipasang di bangunan atau ruko, rumah warga maupun di pohon. Selain APK, atribut parpol juga masih terlihat di ruas jalan protokol dalam Kota Kupang. Bawaslu Kota Kupang sendiri, melakukan penertiban APK masal per hari Selasa ini.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda, Minggu (11/2) mengatakan, Bawaslu sudah melakukan koordinasi dengan jajaran terkait untuk melakukan penertiban. "Karena hari ini hari Minggu, hari libur maka penertiban dilakukan oleh Pengawas tingkat kecamatan," kata dia Minggu petang.
Muhamad Fathuda, menyebut Bawaslu sedang melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penertiban massal, Senin pagi. Penerbitan itu menyasar semua sudut di Kota Kupang.
Bawaslu Kota Kupang, kata dia, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan para perusahaan media untuk untuk terkait dengan pelarangan kampanye di media massa. "Bahwa seluruh iklan-iklan di media massa juga tidak boleh. Kami akan menyambangi teman-teman untuk terkait dengan hal-hal yang boleh dan tidak boleh di masa tenang," ujarnya.
Bawaslu Kota Kupang juga sudah menyiapkan ribuan pengawas TPS. 1205 pengawas tersebar di seluruh TPS yang ada di Kota Kupang. Pengawas sudah mulai melakukan kegiatan pengawasan terhitung sejak hari ini.
"Kalau disekitar TPS ada hal yang mencurigakan boleh berkoordinasi dengan pengawas TPS sekitarnya," kata dia.
Muhamad Fathuda mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan pada masa tenang ini. Bila ada hal yang mencurigakan, ia berharap agar masyarakat bisa melapor ke petugas setempat.
Masyarakat, sebut dia, juga diingatkan untuk tetap menjaga kondusifitas di Kota Kupang, apalagi Ibukota Provinsi NTT itu punya kemajemukan masyarakat. Tujuannya agar Pemilu yang aman, jujur dan adil bisa berjalan di Kota Kupang.
Bawaslu Sikka melakukan pembongkaran paksa Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan bendera partai politik (parpol) di seputaran Kota Maumere, Senin. Meskipun sudah memasuki masa tenang hari kedua dan sudah ada surat pemberitahuan dari Bawaslu Sikka tertanggal 9 Februari 2024 kepada 16 parpol, namun hingga hari ini masih ada APK yang belum dibongkar.
Ketua Bawaslu Sikka, Florita Idah Djuang disela-sela pembongkaran baliho menjelaskan, dalam surat itu Bawaslu Sikka menghimbau partai politik agar menertibkan APK secara mandiri. Namun karena masih ada APK yang belum dibongkar maka Bawaslu Sikka melakukan pembongkaran tanpa pemberitahuan kepada Parpol.
"Kemarin banyak peserta pemilu yang menertibkan secara mandiri dan hari ini kami mulai dengan apel siaga di masa tenang dan patroli untuk kegiatan-kegiatan kampanye yang tidak boleh dilakukan peserta pemilu," jelas Florita Idah Djuang.
Florita Idah Djuang memastikan hari ini semua APK baik di Kota Maumere maupun di kecamatan-kecamatan di Kabupaten Sikka dibongkar. Dia juga mengatakan apabila besok masih ditemukan adanya APK, maka Bawaslu Sikka akan tetap melakukan penertiban.
Penertiban APK itu bukan hanya APK yang terpasang di beberapa titik di Kota Maumere maupun di kecamatan-kecamatan, penertiban itu termasuk unggahan-unggahan yang berbau kampanye di media sosial.
Tiga Larangan
Tahapan Pemilu 2024 akan segera memasuki masa tenang. Masa tenang dijadwalkan digelar selama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Februari 2024. Masa tenang dilaksanakan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara.
Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Selama masa tenang, ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu atau tim kampanye.
Di antaranya, pelaksana, peserta, dan/ atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: Tidak menggunakan hak pilihnya, Memilih pasangan calon, Memilih partai politik peserta pemilu tertentu, Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota tertentu, dan/ atau Memilih calon anggota DPD tertentu.
Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah. "Setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000," kata Pasal 523 UU Pemilu.
Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah. "Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000," bunyi Pasal 509 UU Pemilu.
Adapun pada Pemilu 2024, masa kampanye berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye berakhir, pemilu memasuki masa tenang selama tiga hari.
Selanjutnya, tahapan dilanjutkan dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, Pemilu Serentak 2024 juga memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota. (cr23/fan/cr20)
Ikuti Liputan Khusus POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.