KUR 2024
Ini Batas Maksimal Pinjaman KUR 2024, Ini Ketentuannya jika Nilai Pinjaman Lebih
Pemerintah membatasi Pinjaman KUR 2024 maksimal Rp 500 Juta, Ini Ketentuannya jika Nilai Pinjaman Lebih
Tapi di saat pinjaman yang pertama dari kalian tadi itu tidak sampai Rp 500 juta.
Dipastikan masih bisa mengajukan KUR lagi tapi dengan catatan untuk pengambilan yang berikutnya ini itu tidak mencapai total kumulasi Rp 500 juta.
Contoh seumpama debitur kemarin itu mengambil dana KUR Rp200 juta, kemudian Rp200 juta itu sudah lunas.
Dan debitur ingin mengajukan lagi, nah saat mengajukan lagi itu plafon maksimalnya Rp300 juta sisanya.
Baca juga: Kriteria Debitur KUR BRI 2024, Poin Kedua Hukumnya Wajib
2. Yang kedua itu terkait Benkel
Bengkel ini bisa diartikan apa ya? Bisa dibilang sudah dianggap mampu dan tidak masuk lagi dalam kategori penerima KUR.
Nah di saat debitur ini sudah dianggap band cable maka teman-teman tidak bisa mengajukan KUR lagi.
Tapi debitur akan diarahkan ke program pinjaman lainnya seperti Kupedes atau Kupra.
Gitu ya tapi memang untuk bunganya itu akan berbeda.
Nah mungkin buat kalian yang menanyakan gitu ya.
Apa bedanya KUR dengan Kupedes atau Kupra itu?
Secara umum memang sama persyaratan juga hampir sama bedanya adalah di bunganya.
Bunganya yang berbeda. Nah itu untuk dua jawaban tadi kemudian.
Sedangkan untuk bunganya itu pinjaman KUR pertama sebesar 6 persen.
Lalu di pinjaman kedua akan naik satu persen atau menjadi 7 persen.
Nah itu memang persyaratannya.
Untuk hitung-hitungannya debitur bisa kalkulasi sendiri atau mungkin bisa minta bantuan ke mantrinya atau pihak bank. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.