Harga Emas

Terkoreksi Tipis, Berikut Daftar Harga Buyback Emas Antam Jumat Sore, 12 September 2025

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, Harga Buyback emas Antam Hari Ini Jumat Sore 12 September 2025 terkoreksi tipis, ini rinciannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/SHUTTERSTOCK
HARGA BUYBACK EMAS ANTAM HARI INI - emas Antam. Terkoreksi Tipis, Berikut Daftar Harga Buyback Emas Antam Jumat Sore, 12 September 2025. 
 

POS-KUPANG.COM - Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, Harga Buyback emas Antam Hari Ini Jumat Sore 12 September 2025 terkoreksi tipis, ini rinciannya

Harga pembelian kembali ata Harga Buyback emas Antam produksi PT Aneka Tambang Tbk pada perdagangan hari ini, Jumat (12/9/2025) ikut terseret setelah Harga emas Antam hari ini juga turun tipis.

Dilaporkan Harga Buyback emas Antam Harini terkoreksi Rp7.000 pergram.

Dengan oenurunan tersebut, Harga Buyback emas Antam hari ini berada pada posisi Rp1.935.000 per gram.

Dikutip dari laman Logam Mulia, emas Antam yang dapat dibeli kembali memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan perusahaan. Emas batangan ANTAM LM diakui secara global dengan harga jual kembali mengikuti pergerakan harga emas dunia. Harga jual kembali adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 12 September 2025 di Pegadaian Antam dan Galeri24 Menguat, UBS Terkoreksi Tipis

Buyback emas merupakan transaksi menjual kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan.

Biasanya, harga yang dibanderol lebih rendah dari harga jual saat itu. Kendati demikian, buyback emas masih bisa mendatangkan keuntungan apabila terdapat selisih besar antara harga jual dan harga buyback.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). Adapun, PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Ketentuan Kelengkapan Dokumen Identitas Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi.

Baca juga: Pecah Rekor Lagi! Harga Emas Antam Sore Ini, Kamis 11 September 2025 Tembus Rp2.095.000 per Gram

 Simulasi Buyback Emas Antam Hari Ini, Jumat 12 September 2025 di Galeri Resmi Antam Logam Mulia

Berat (gram) Taksiran Buyback PPh 22 (0,25 persen) Meterai Perkiraan Hasil Penjualan Setelah Pajak
0,5 gr Rp967.500 - - Rp967.500
1 gr Rp1.935.000 - - Rp1.935.000
2 gr Rp3.870.000 - - Rp3.870.000
5 gr Rp9.675.000 - - Rp9.675.000
10 gr Rp19.350.000 Rp29.000 Rp10.000 Rp19.311.000
50 gr Rp96.750.000 Rp145.000 Rp10.000 Rp96.595.000
100 gr Rp193.500.000 Rp290.000 Rp10.000 Rp193.200.000
500 gr Rp967.500.000 Rp1.451.000 Rp10.000 Rp966.039.000
1.000 gr Rp1.935.000.000 Rp2.903.000 Rp10.000 Rp1.932.087.000

 

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved