KUR 2024
Ini Batas Maksimal Pinjaman KUR 2024, Ini Ketentuannya jika Nilai Pinjaman Lebih
Pemerintah membatasi Pinjaman KUR 2024 maksimal Rp 500 Juta, Ini Ketentuannya jika Nilai Pinjaman Lebih
POS-KUPANG.COM – Pemerintah membatasi Pinjaman KUR 2024.
Sesuai Ketentuan KUR BRI 2024, Batas Maksimal Pinjaman KUR 2024 Rp 500 Juta.
Jika Nilai Pinjaman KUR lebih dari batas maksimal akan dikenakan ketentuan yang berlaku di bank penyalur.
Sesuai tujuannya, Pemerintah memberikan KUR atau Kredit Usaha Rakyat untuk membantu pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah ( UMKM ).
Bantuan yang diberikan berupa subsidi bunga hingga Pelaku UMKM bisa mendapatkan kredit dengan bunga hanya 6 persen per tahun atau 0,5 per bulan.
Baca juga: Wow, Ada KUR 2024 di Bank BRI anpa Jaminan, Syarat Mudah Bunga Cuma 3 Persen Setahun, Cek Infonya
Namun tidak seperti kredit komersil.
Pada KUR 2024 ada pembatasan jumlah pinjaman.
Setiap Nasabah hanya dibolehkan mengajukan plafon pinjaman hingga Rp 500 Juta.
Jika lebih akan dikenakan aturan bank.
Berikut Ketentuan KUR Regulasi penyaluran KUR mungkin tidak akan jauh berbeda dengan ketentuan penyaluran KUR pada tahun 2023 lalu.
Berikut Ketentuan KUR BRI 2024.
1. Pastikan dulu pinjaman kalian
Pastikan dulu pinjaman kalian, sebelumnya itu berapa juta karena untuk pengajuan KUR yang berikutnya itu melihat dari total akumulasi pinjaman.
Jadi untuk total akumulasi itu sekitar maksimal Rp 500 juta.
Bila di saat pinjaman pertama sudah mencapi Rp500 juta maka dipastikan kalian tak bisa lagi mengajukan pinjaman KUR lagi.
Tapi di saat pinjaman yang pertama dari kalian tadi itu tidak sampai Rp 500 juta.
Dipastikan masih bisa mengajukan KUR lagi tapi dengan catatan untuk pengambilan yang berikutnya ini itu tidak mencapai total kumulasi Rp 500 juta.
Contoh seumpama debitur kemarin itu mengambil dana KUR Rp200 juta, kemudian Rp200 juta itu sudah lunas.
Dan debitur ingin mengajukan lagi, nah saat mengajukan lagi itu plafon maksimalnya Rp300 juta sisanya.
Baca juga: Kriteria Debitur KUR BRI 2024, Poin Kedua Hukumnya Wajib
2. Yang kedua itu terkait Benkel
Bengkel ini bisa diartikan apa ya? Bisa dibilang sudah dianggap mampu dan tidak masuk lagi dalam kategori penerima KUR.
Nah di saat debitur ini sudah dianggap band cable maka teman-teman tidak bisa mengajukan KUR lagi.
Tapi debitur akan diarahkan ke program pinjaman lainnya seperti Kupedes atau Kupra.
Gitu ya tapi memang untuk bunganya itu akan berbeda.
Nah mungkin buat kalian yang menanyakan gitu ya.
Apa bedanya KUR dengan Kupedes atau Kupra itu?
Secara umum memang sama persyaratan juga hampir sama bedanya adalah di bunganya.
Bunganya yang berbeda. Nah itu untuk dua jawaban tadi kemudian.
Sedangkan untuk bunganya itu pinjaman KUR pertama sebesar 6 persen.
Lalu di pinjaman kedua akan naik satu persen atau menjadi 7 persen.
Nah itu memang persyaratannya.
Untuk hitung-hitungannya debitur bisa kalkulasi sendiri atau mungkin bisa minta bantuan ke mantrinya atau pihak bank. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.