Berita Timor Tengah Utara
Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Timor Tengah Utara Masih di Bawah Umur
Menurutnya, terduga penyalahgunaan narkoba tersebut saat ini tidak dilakukan penahanan. Karena, masih dalam kategori anak di bawah umur.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Pose pelaksanaan jumpa pers pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Kapolres Timor Tengah Utara dan jajaran, Senin, 12 Februari 2024.
Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mapolres TTU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku diduga melanggar pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi "Setiap orang yang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika gol. I bukan tanaman", dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun sampai dengan 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 800.000.000.000. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.