Berita Timor Tengah Utara
Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Timor Tengah Utara Masih di Bawah Umur
Menurutnya, terduga penyalahgunaan narkoba tersebut saat ini tidak dilakukan penahanan. Karena, masih dalam kategori anak di bawah umur.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG. COM, KEFAMENANU - Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial SP yang dibekuk pihak kepolisian Satres Narkoba, Polres TTU Sabtu, 3 Februari 2024 lalu ternyata belum berusia 18 tahun.
Pasalnya, yang bersangkutan baru akan menginjak usia 18 tahun pada 14 September 2024 mendatang. Terduga penyalahgunaan narkoba tersebut saat ini berusia 17 tahun 5 bulan.
Penangkapan terduga pelaku ST penyalahgunaan narkoba terjadi di Depan Toko Medalion, Jalan El Tari, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Demikian disampaikan Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Timor Tengah Utara, Senin, 12 Februari 2024.
Menurutnya, terduga penyalahgunaan narkoba tersebut saat ini tidak dilakukan penahanan. Karena, masih dalam kategori anak di bawah umur.
Baca juga: Bawaslu NTT Sebut Kabupaten TTU Terkategori TPS Paling Rawan
Sehingga dalam penanganan dikenakan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak pasal 79 ayat 2 berbunyi " Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan pada anak paling lama 1/2 (setengah dari pidana maksimum penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa".
"Pada pasal 32 ayat 2 huruf B berbunyi, diduga melakukan tindak pidana penjara 7 tahun atau lebih,"ungkapnya.
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dikenakan wajib lapor setiap Hari Senin hingga Hari Jumat setiap pekan. Penyalahgunaan narkotika saat ini sedang dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres TTU.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Timor Tengah Utara menangkap terduga pelaku pengguna Narkotika jenis Sabu-sabu. Penangkapan terduga pelaku pengguna Narkoba ini dilaksanakan pada, Sabtu, 3 Februari 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM dari HUMAS Polres Timor Tengah Utara menyebutkan, Barang bukti yang berhasil diamankan yakni; 1 bungkus plastik klip yang diguga narkotika jenis sabu⊃2; dengan berat bruto 0,32 gram,1 buah celana jeans warna biru bertuliskan skinny fit, 1 buah HP merk Samsung J2 Prime warna putih, 1 bungkus rokok Surya gudang garam, Uang dengan jumlah Rp. 25.000, 1 buah sim card Telkomsel dengan nomor kartu 081*******77 dan 1 buah ATM bank BRI
Terduga Pelaku berinisial SP asal Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur ini dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba Polres TTU di Depan Toko Medalion, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara sekira pukul 12. 45 Wita.
Baca juga: Polres TTU Gelar Apel Pergeseran Personil Pengamanan TPS Pemilu 2024
Penangkapan terduga pelaku ini bermula ketika pada Hari Sabtu, 3 Februari 2024 anggota Satuan Reserse Narkoba Polres TTU menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika.
Pasca menerima informasi tersebut, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres TTU melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap terduga pelaku.
Pasca diyakini adanya dugaan penyalahgunaan narkotika maka, dilakukan upaya penegakan hukum dan penangkapan terhadap pelaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.