Berita Kota Kupang

Polresta Kupang Kota Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu

Pengungkapan diawali berdasarkan informasi pada, Jumat 29 Desember 2023, dimana informasi dari masyarakat

Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
AMANKAN PELAKU- Tim Satresnarkoba Polresta Kupang Kota saat mengamankan pelaku H alias A (32) di Mapolresta Kupang Kota. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap atau penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat (29/12/2023).
 
Pengungkapan diawali berdasarkan informasi pada, Jumat 29 Desember 2023, dimana informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika, yang terjadi di salah satu hotel di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
 
Berdasarkan informasi tersebut, Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Resnarkoba Polresta Kupang Kota AKP Gustaf Steven Ndun, S.I.P langsung memimpin personel untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap peredaran gelap barang terlarang tersebut.

Dari hasil penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Farmasi, Kelurahan Liliba, diamankan pelaku dengan inisial H alias A (32), warga Kelurahan Penfui Kota Kupang.

Selain pelaku, Satrenarkoba mengamankan dari tangan pelaku barang bukti  berupa satu paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan serbuk putih kristal, yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu (Berat menunggu hasil penimbangan), satu buah kaca pirex dalam bungkusan rokok Surya 12.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa, yakni ITL (32) warga Kelurahan Kuanino, Kota Kupang dan F (28) warga Kelurahan Liliba, Kota Kupang.

Baca juga: Kasus Pengeroyokan Anggota Polri, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Bekuk Satu Lagi Tersangka

Baca juga: Polresta Kupang Kota Gelar Sispamkota Antisipasi Dinamika Politik Jelang Pilkada dan Pemilu 2024


 Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R J H Manurung yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Jumat 5 Januari 2024 membenarkan penangkapan tersebut. 

Kombes Pol. Aldinan menjelaskan, penangkapan diawali dengan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan.
 
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung lakukan penyelidikan untuk mengungkap peredaran barang terlarang tersebut di Kota Kupang, dan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku bersama barang bukti," ungkapnya.
 
Ditambahkan, pelaku dan barang bukti serta para saksi langsung dibawa ke Mapolresta Kupang Kota untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Setelah diperiksa, pelaku diperiksa urine dan didapatkan hasil positif menggunakan Narkotika.

"Pelaku setelah diinterogasi dan pemeriksaan urine, diketahui positif menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu," tandasnya.

Pelaku pun dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda Rp. 800.000.000 juta rupiah.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved