NTT Memilih

Bawaslu Ngada Ingatkan Para Caleg untuk Turunkan Atribut Kampanye

Bentuk kampanye lainnya yakni melalui media sosial, pemberitaan online maupun cetak, pengumuman hasil survei dan jejak pendapat tidak boleh dilakukan.

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ORIS GOTI
Ketua Bawaslu Ngada, Antonius Ndiwal 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti

POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Ketua Bawaslu Ngada, Antonius Ndiwal, menegaskan, masa kampanye Pemilu 2024 telah usai. Oleh karena itu, partai politik dan para caleg diimbau segera menurukan alat peraga kampanye (APK), seperti baliho dan tidak booleh melakukan aktivitas kampanye.

Antonius mengatakan masa kampanye berakhir pada 10 Februari. Selanjutnya, 11 hingga 13 Februari adalah masa tenang. Hal itu disampaikan Antonius saat diwawancarai TRIBUNFLORES.COM, Sabtu 10 Februari 2024.

Perihal masa tenang ini, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu. Selama masa tenang ini juga, lanjut Antonius, tidak boleh melakukan aktivitas yang bermuatan kampanye.

Bentuk kampanye lainnya yakni melalui media sosial, pemberitaan online maupun cetak, pengumuman hasil survei dan jejak pendapat tidak boleh dilakukan.

Selama masa tenang ini juga, pelaksana, peserta, dan tim kampanye  dilarang menjanjikan atau memberikan
imbalan kepada pemilih.

Antonius menguraikan, Bawaslu Ngada telah menerbitkan imbauan kepada peserta Pemilu untuk menertibkan APK secara mandiri.

"Kita juga berkoordinasi dengan pemerintah agar mereka terlibat memberi dukungan dalam penertiban APK melalui Satuan Polisi Pamong Praja," ujar Antonius.

Dia menjelaskan, mengenai penertiban APK, juga merupakan ruang Bawaslu Ngada dalam konteks pengawasan.

"Sehingga bilamana ada yang terlewatkan atau tidak diturunkan pasti kita tertibkan," kata Antonius.

Baca juga: KPUD Ngada Warning Soal LPPDK, Kerja Keras Bisa Sia-sia

Sanksi Bagi Pelanggar Masa Tenang

1. Pasal 509 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Setiap orang yang mengumumkan hasill survey atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

2. Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Setiap Pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidanan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved