Berita NTT
Reba Sudah Tercatat Sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual Komunal di Kemenkumham RI
Tradisi Reba sendiri merupakan salah satu bentuk rasa syukur masyarakat Ngada yang ditujukan bagi leluhurnya.
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Hari ini Sabtu 10 Februari 2024 Ikatan Keluarga Ngada atau IKADA Kupang menggelar acara syukuran Reba di Kupang di GOR Flobamora Kupang.
Tradisi Reba sendiri merupakan salah satu bentuk rasa syukur masyarakat Ngada yang ditujukan bagi leluhurnya.
Syukuran ini dirayakan tiap seathun sekali sebagai warisan leluhur.
Sebagai sebuah warisan budaya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D Djone mengungkapkan Reba saat ini sudah tercatat pada Hak Atas Kekakyaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI.
Reba telah dicatat pada Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Asal Kabupaten Ngada Hak atas KIK tersebut bersifat inklusif yang diemban oleh komunitas asal yang memiliki manfaat ekonomi dan tidak terbatas waktu.
Baca juga: Jadi Imam Konselebran Misa Syukur Reba, Pater Philipus Tule: Gereja Katolik Sangat Hargai Kebudayaan
"EBT ini mengandung nilai, cara pandang dan bentuk tradisional Serta disusun dipelihara dan dikembangkan baik di dalam maupun diluar konteks tradisional," terang Marciana.
Menurut dia Ekpresi Budaya Tradisional ini juga wajib dikembangkan secara terus menerus oleh komunitas asal sebagai respon terhadap lingkungan hidup, alam dan sejarah serta wajib dpelihara, dipergunakan dan diwariskan secara lintas generasi.
Dengan tercatat pada HAKI maka tentunya menjadi perlindungan bagi EBT dan memberi kesadaran identitas, keberlanjutan, dan mempromosikan penghormatan terhadap keragaman budaya dan kreativitas. (ary)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.