KKB Papua
Jenderal Maruli Simanjutak Tak Percaya KKB Papua Soal Pilot Susi Air: Mereka Itu Tidak Konsisten
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Maruli Simanjuntak tak percaya dengan pernyataan TPNPB-OPM yang biasa juga disebut KKB Papua.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Maruli Simanjuntak tak percaya dengan pernyataan TPNPB-OPM yang biasa juga disebut KKB Papua. Pasalnya, Kelompok Kriminal Bersenjata tersebut biasanya tidak sepenuhnya konsisten.
"Kalo saya lihat sih, selama ini KKB Papua ini orangnya enggak stabil dalam berkomunikasi. Kadang-kadang bilang A, besoknya B lagi, dan sebagainya," ucap Maruli di Balai Kartini, Senin 5 Februari 2024.
Pernyataan ini terkait pernyataan KKB Papua yang belakangan ini menyebutkan kabar bahwa mereka akan segera membebaskan pilot Susi Air, Philips Mark Merthens Philips yang selama ini disandera oleh KKB Papua pimpinan Egianus Kogoya.
"Jadi yang saya denger informasinya itu, perlu waktu untuk bertemu akhirnya perlu berapa hari lagi untuk menyampaikan, berapa lagi hari ke sana. Namun informasi terakhir pilot tersebut dalam masih kondisi sehat," tegas Maruli.
Sementara itu, Satgas Ops Damai Cartenz, juga membantah klaim dari KKB Papua yang ingin membebaskan Kapten Philips dalam waktu dekat ini.
"Isu pembebasan pilot sebagaimana disebar oleh wartawan itu fake news. Sampai saat ini kami belum memperoleh informasi bahwa pilot itu akan segera dilepas Egianus Kogoya," ujar Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya melalui Penjabat Bupati Nduga, Edison Gwijangge masih melakukan negosiasi dengan Egianus Kogoya. Negosiasi itu pun sampai sekarang belum ada kata sepakat.
"Kami mengedepankan upaya soft approach dengan meminta Penjabat Bupati Nduga. Soalnya beliau memiliki hubungan kekerabatan dengan Egianus Kogoya," ujarnya.
Meski demikian, katanya, sampai saat ini, belum ada kata kesepakatan. Sebab Egianus Kogoya tetap ingin menyandera pilot dengan gantinya Papua Merdeka. "Dan ini tak mungkin dipenuhi Pemerintah RI," kata Bayu.
Secara terpisah, Kepala Satgas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Faizal Ramadhani, berharap pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Merthens segera dibebaskan dalam keadaan sehat.
"Kita berharap agar Pilot Susi Air Capt Philip Mark Merthens yang disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bisa dibebaskan sehingga bisa kembali ke Negaranya dalam keadaan sehat terutama kepada keluarganya," kata dia.
Sementara Direktur Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan, cepat atau lambat Kapten Philips pasti akan bebas. Namun, kecil kemungkinan akan dibebaskan dalam waktu dekat sebagaimana yang digembar-gemborkan belakangan ini.
"Apakah cepat atau lambat sesuai kabar kemarin, akan kecil sekali kemungkinannya. Mereka itu masih mencoba negosiasi dan membingkai bahwa pemerintahlah yang tidak beritikad dan mempersulit pembebasan. Apalagi beberapa hari ini Selandia Baru cukup aktif berbicara mengenai pembebasan," kata Khairul.
KKB, kata Khairul, tidak akan bisa menggunakan Pilot Susi Air ini untuk mengancam dan mengakomodir tuntutan yang tidak realistis. Ancaman eksekusi sekalipun tidak akan efektif menekan pemerintah.
"Kalau dilakukan eksekusi akan berdampak merugikan bagi kepentingan mereka secara luas. Penembakan terhadap Philips jelas akan merugikan bagi kampanye dan operasi politik internasional mereka untuk menggalang dukungan," katanya.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD)
Maruli Simanjuntak
TPNPB-OPM
KKB Papua
Kelompok Kriminal Bersenjata
Philips Mark Merthens
pilot Susi Air
Anggota KKB Tersangka Pembunuhan Sopir di Wamena Dilimpahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Enam Anak Buah Aibon Kagoya Ditangkap Satgas, Termasuk Satu Videografer KKB |
![]() |
---|
Polisi Buru KKB Terduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek di Deiyai |
![]() |
---|
Dua Ojek Jadi Korban KKB, Ditemukan Terkapar Di Semak-Semak |
![]() |
---|
Tangkap KKB Konara Enumbi, Aparat Amankan Tiga Bungkus Pinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.