Perbatasan Negara

Perbedaan Tafsir, Kesepakatan Batas Darat Indonesia Timor Leste di Naktuka Terhambat

Akibatnya pembahasan batas darat antara kedua negara masih menyisahkan 4 persen wilayah perbatasan. 

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
Foto Wikimedia Commons via VOA Indonesia
Anggota militer yang membawa bendera Indonesia dan Timor Leste di wilayah perbatasan negara. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Perundingan perbatasan darat Indonesia dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) di wilayah kabupaten Kupang milik Indonesia dan enklave Oecusse milik Timor Leste terhambat. 

Terhambatnya kesepakatan kedua soal batas wilayah darat di Noel Besi-Citrana atau Naktuka yang membatasi Indonesia-Timor Leste di wilayah Kabupaten Kupang NTT dan Enclave Oekusse itu disebababkan perbedaan tafsir batas dan sentimen masa lalu.

Akibatnya pembahasan batas darat antara kedua negara masih menyisahkan 4 persen wilayah perbatasan. 

Baca juga: Dusun Naktuka di Oekusi Bisa Memicu Sengketa Perbatasan Timor Leste - Indonesia

Baca juga: PBB Alokasikan 2 Juta Dollar AS untuk Tanggap Darurat Dampak El Nino di Timor Leste

Pada tahun 1999 Indonesia melepas Provinsi Timor Timur yang kemudian menjadi negara berdaulat Timor Leste pada 2002. Sejak merdeka pada 2002, Timor-Leste tak kunjung sepakat soal batas daratnya dengan Indonesia.

Dalam kunjungan pertamanya ke Indonesia setelah kembali menjadi perdana menteri Timor-Leste pada Januari 2024 lalu, Xanana Gusmao sekali lagi membawa agenda perbatasan.

Ia dan Presiden Joko Widodo sepakat mendorong penyelesaian perundingan perbatasan darat antara Indonesia dan Timor-Leste yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.

"Kami pada saat ini memiliki pemahaman yang lebih jelas mengenai isunya dan kami percaya di masa mendatang kita mendapatkan solusi dari permasalahan ini," kata Xanana pada Jumat (26/01).

 

Perundingan

Dikutrip dari BBC Indonesia, perundingan perbatasan telah dilakukan Indonesia sejak 2001 dengan pemerintahan transisi bentukan PBB di Timor Timur (UNTAET), sebelum kemudian dilanjutkan dengan pemerintahan resmi Timor-Leste sejak 2002 melalui Komite Perbatasan Gabungan (JBC).

Hasil awalnya adalah Perjanjian Sementara 2005, yang menetapkan batas darat Indonesia dan Timor-Leste sepanjang 268,8 kilometer dengan 907 titik koordinat.

Ini mencakup perbatasan Indonesia dengan wilayah Timor-Leste di sebelah timur Pulau Timor dan dengan Distrik Oecusse, enklave Timor-Leste di sebelah barat pulau.

Namun, perjanjian itu baru menyelesaikan sekitar 96 persen urusan perbatasan darat. Sisa 4 % yang meliputi wilayah Noel Besi–Citrana, Bidjael Sunan–Oben, dan Dilumil-Memo belum disepakati karena perbedaan tafsir perbatasan antara dua negara.

Selain itu, isu di wilayah Subina-Oben juga belum tuntas karena warga Indonesia di sana menolak pelaksanaan survei penentuan batas, yang dinilai akan membuat lahan garapan mereka masuk ke wilayah Timor Leste.

Kabar baik datang pada 2013, saat Indonesia dan Timor Leste sepakat menggunakan garis tengah atau median untuk membagi wilayah Dilumil-Memo jadi dua. Kesepakatan ini lalu dituang dalam adendum perjanjian 2005.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved