Penjabat Bupati Rote Ndao

Odermaks Sombu Ditunjuk Mendagri Jadi Penjabat Bupati Rote Ndao

Sebelum ditunjuk Mendagri menjadi Pj. Bupati Rote Ndao, Odermaks Sombu menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Odermaks Sombu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunjuk Odermaks Sombu, SH.,MA.,MH sebagai Pj Bupati Rote Ndao.

Kepastian itu tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri dengan Nomor: 100.2.1.3-448 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 5 Februari 2024 yang ditandatangani Mendagri Muhamad Tito Karnavian.

Sebelum ditunjuk Mendagri menjadi Pj. Bupati Rote Ndao, Odermaks Sombu menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT.

Kabar ini beredar menjelang H-8 berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao yang akan jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Baca juga: Kemenag, Kesbangpol dan FKUB di Rote Ndao Gelar Rakor Jelang Pemilu 2024, Ini yang Dihasilkan

Untuk diketahui, Pengganti Penjabat Bupati merupakan hal yang biasa terjadi dalam lingkup birokrasi. 

Tetapi penting dipahami, kalau mekanisme pergantian Pj Bupati merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri.

Status penjabat ini adalah penugasan dan akan terus dievaluasi Kementerian, sehingga sewaktu-waktu dapat ditarik, walaupun belum masa jabatan selama satu tahun. (rio)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved