Berita NTT
Kopdit Swasti Sari Peroleh Hak Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham RI
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Kurniaman Telaumbanua, SH., M.Hum melalui mitra kerja Kopdit Swasti Sari,
POS-KUPANG.COM/HO
Wakil GM Swasti Sari Kasmirus Kopong (tengah) memegang sertifikat HAKI usai penyerahan di Kantor Kemenkumham RI Jakarta, Senin 5 Februari 2024.
"Kepada seluruh masyarakat di Indonesia khususnya saudara-saudara saya di NTT, mari semakin mencintai Kopdit Swasti Sari. Dengan didaftarakan sebagai Hak Kekayaan Intelektual maka dipastikan tidak ada kesempatan bagi pelaku - pelaku yang tidak bertanggung jawab memakai nama dan logo Swastisari dan untuk kepentingan lainnya yang menguntungkan diri sendiri dan golongan" sebut Trias.
"Saya juga berharap, Kopdit Swasti Sari semakin mantap dalam pelayanan kepada anggota dan masyarakat," pungkas dia. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.