Berita NTT
Kopdit Swasti Sari Peroleh Hak Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham RI
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Kurniaman Telaumbanua, SH., M.Hum melalui mitra kerja Kopdit Swasti Sari,
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Koperasi Kredit (Kopdit) Swasti Sari memperoleh Hak Kekayaan Intelektual saat memasuki usia ke-36, 1 Februari 2024.
Hak kekayaan intelektual yang terdaftar pada lembaran negara dalam bentuk sertifikat merk atas nama dan logo KSP Kopdit Swasti Sari itu diberikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Kurniaman Telaumbanua, SH., M.Hum melalui mitra kerja Kopdit Swasti Sari, kuasa hukum pada lembaga hukum dan bantuan masyarakat (LHBM) Rio Lassatrio.
Baca juga: Kopdit Swasti Sari Serahkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi
Baca juga: Imelda Anin Gantikan Posisi Yohanes Sason Helan Nahkodai KSP Kopdit Swasti Sari
Penyerahan dilakukan kepada Wakil General Manager Kopdit Swasti Sari Kasmirus Kopong yang didampingi Kepala Bidang Perlindungan Koperasi Kementerian Koperasi dan UMKM, Trias Sujatmiko, SH., MH, di kantor Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024.
Dengan diterbitkan sertifikat merek tersebut, maka semua anggota, pengurus, pengawas, dan manajemen kopdit swasti resmi memperoleh hak kekayaan intelektual (HKI).
Kasmirus Kopong dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM menyampaikan bahwa, objek yang didaftarkan adalah nama dan logo KSP Kopdit Swasti Sari. Pendaftaran itu agar tercatat pada lembaran negara sebagai kekayaan intelektual bagi anggota, pengurus, pengawas dan manajemen Kopdit Swasti Sari.
Hal tersebut, kata Kasmirus, sejalan dengan amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Mantan aktivis PMKRI Cabang Kupang ini juga menyebut bahwa Swasti Sari sebagai Kopdit yang yang pertama dari NTT melakukan permohonan registrasi Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.
Hak kekayaan intelektual pada nama dan logo KSP Kopdit Swasti Sari yang masuk dalam daftar lembaran negara sebagai kekayaan intelektual akan memberikan spirit baru bagi segenap pengurus, pengawas dan manajemen untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja pelayanan kepada anggota dalam semangat berkoperasi kredit.
"Sehingga dapat tercapai kesejahteraan hidup bersama (bonum commune) bagi semua orang yang bergabung pada Kopdit Swasti Sari," ungkap dia.
Spirit yang sama itu juga, harus dirasakan oleh anggota Kopdit Swasti Sari, agar membangkitkan kepercayaan dan merasa bangga menjadi anggota pada lembaga Kopdit Swasti Sari.
Kasmirus melanjutkan, meskipun kantor pusat Kopdit Swasti Sari berkedudukan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, namun level kopdit tersebut adalah primer nasional, sehingga layak memperoleh pengakuan dari negara.
Manfaat lebih luas dengan hak kekayaan intelektual (HKI) tersebut, maka Kopdit Swasti Sari akan lebih mudah melakukan proses investasi di masa yang akan datang sebagai jaminan kredit program. Selain itu produk simpan pinjam Kopdit Swasti Sari serta produk - produk anggota yang dihasilkan melalui usaha kecil dan menengah (UKM) dapat masuk pada tempat promosi strategis, serta dapat mengikuti pameran dalam dan luar negeri.
Menurut Kasmirus, hak kekayaan intelektual tersebut juga sebagai bagian dari perlindungan hukum terhadap Kopdit Swasti Sari dan menghindari dari risk of infringement (pelanggaran) berupa pencatutan nama dan logo KSP Kopdit Swasti Sari oleh pihak lain.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Koperasi Kementerian Koperasi dan UMKM RI, Trias Sujatmiko, menyampaikan apresisi yang tinggi dan ucapan selamat kepada pengurus pengawas dan manajemen atas inisiatif mendaftarkan merek Kopdit Swasti Sari dalam hak kekayaan intelektual yang diakui oleh negara.
"Kepada seluruh masyarakat di Indonesia khususnya saudara-saudara saya di NTT, mari semakin mencintai Kopdit Swasti Sari. Dengan didaftarakan sebagai Hak Kekayaan Intelektual maka dipastikan tidak ada kesempatan bagi pelaku - pelaku yang tidak bertanggung jawab memakai nama dan logo Swastisari dan untuk kepentingan lainnya yang menguntungkan diri sendiri dan golongan" sebut Trias.
"Saya juga berharap, Kopdit Swasti Sari semakin mantap dalam pelayanan kepada anggota dan masyarakat," pungkas dia. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.