Pilpres 2024
Ganjar Pranowo Tak Yakin Ketua KPU Hasyim Asyari Mau Mundur dan Meminta Maaf Pasca Putusan DKPP
Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengatakan, semestinya Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan sejumlah komisioner memiliki rasa malu.
Hasyim enggan berkomentar lebih jauh soal putusan DKPP itu.
Namun dia memastikan, KPU sebagai teradu selalu selama ini selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.
Selain itu KPU juga mengaku sudah memberikan keterangan dan bukti kepada DKPP.
"Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan," ucap dia.
"Jadi apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," tandasnya.
Baca juga: Puan Maharani Minta Kasus Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU RI Ditindaklanjuti
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah meyakini keputusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.
Terkait penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Menurutnya hal itu akan menjadi materi atau propaganda untuk melawan hasrat kekuasaan Jokowi.
"Saya kira ini nanti akan menjadi materi propaganda yang sangat menarik. Sekarang kita sedang menghadapi tren perguruan tinggi elite akademisi peneliti termasuk para guru besar mereka bertindak bersikap menghardik Joko Widodo," kata Dedi kepada Tribun Network, Selasa (6/2).
Dia melanjutkan tindakan itu dilakukan karena telah terjadi banyak pelanggaran. Termasuk juga punya potensi kerusakan demokrasi saat ini.
"Lalu dengan adanya putusan ini, saya kira banyak perguruan tinggi yang sadar bahwa mereka harus bersatu untuk melawan sikap arogansi Jokowi termasuk hasrat kekuasaan Jokowi yang melampaui batas ini," tegasnya.
Untuk diketahui, DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim sebab menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah: Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.