Breaking News

Pilpres 2024

Ganjar Pranowo Tak Yakin Ketua KPU Hasyim Asyari Mau Mundur dan Meminta Maaf Pasca Putusan DKPP

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengatakan, semestinya Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan sejumlah komisioner memiliki rasa malu.

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, kompak mengenakan jaket varsity hitam saat menghadiri Debat Capres Kelima di Jakarta Convention Center, Minggu (4/2/2024). 

Sementara, calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih berhati-hati pasca putusan DKPP yang menyatakan telah terjadi pelanggaran etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

“Saudara Hasyim Asyari (Ketua KPU) itu sudah dua kali mendapatkan peringatan keras atas kesalahan atau pelanggaran berat yang dilakukannya, kalau terjadi lagi, dia harus diberhentikan dari KPU. Itu aturannya, oleh sebab itu KPU harus hati-hati dari sekarang,” ujar Mahfud MD saat diskusi di acara 'Tabrak Prof' di Yogyakarta, Senin malam (5/2).

Dia menambahkan, Hasyim Asyari bersalah, maka anggota KPU yang lain juga bersalah. Dan supaya diingat, KPU sudah berkali-kali melakukan pelanggaran.

“Kalau kita beritahu, jawabnya hanya diperbaiki begitu, lalu tidak ada perbaikan ke berikutnya, sehingga terjadi lagi kesalahan berikutnya,” paparnya.

Lantas bagaimana dengan status pencalonan Gibran? Ditanya begitu, Mahfud MD menegaskan, secara hukum prosedural pencalonan Gibran sudah sah, tidak akan memengaruhi prosedur yang sudah ditempuh.

Baca juga: Putusan DKPP Kepada KPU Tidak Dapat Gugurkan Pencalonan Gibran

Kenapa demikian? Mahfud MD melanjutkan, karena DKPP itu mengadili pribadi-pribadi anggota KPU, bukan memasalahkan keputusan atau produk KPU.

Hal itu serupa dengan kasus MK, dimana pembuat keputusannya itu melanggar etika yang sangat berat.

“Sehingga Mas Gibran lolos dengan melanggar etika, tetapi secara konstitusi, oke keputusannya jalan, tetapi siapa-siapa yang harus dihukum, itulah yang melanggar. Oleh karena itu Paman Usman lalu diberhentikan,” katanya lagi.

Dan sekarang Anwar Usman kini tengah mengadu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meminta agar pencopotan dirinya sebagai Ketua MK dibatalkan.

“Itu (menggugat ke PTUN) adalah tindakan yang salah lagi, karena PTUN itu hanya mengadili keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual dan final,” jelas Mahfud MD.

Keputusan yang dikeluarkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bukan keputusan tata negara, melainkan keputusan profesional dewan etik.

“Untuk itu PTUN jangan main-main mengabulkan permohonan Paman Usman,” tegasnya.

Sementara, Ketua KPU RI Hasyim Asyari merespons putusan DKPP yang menyatakan dia dan enam anggotanya melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Hasyim menyebut keputusan itu merupakan kewenangan penuh DKPP.

"Itu kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apa pun itu, sehingga dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," kata Hasyim Asyari usai rapat dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved