Breaking News
Selasa, 14 April 2026

Timor Tengah Selatan Terkini

Komisi II DPRD TTS Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Pengaturan Kuota Sapi

Ketua Komisi, Semuel D. Y. Sanam, menyampaikan hasil klarifikasi terhadap oknum yang terlibat dalam pengaturan kuota sapi.

POS-KUPANG.COM/MARIA VIANEY GUNU GOKOK
POLEMIK - Ketua Komisi II DPRD TTS, Semuel D. Y. Sanam saat diwawancarai terkait hasil klarifikasi dan tindak lanjut Komisi II terkait polemik sapi di Kabupaten TTS, bertempat di Ruang Komisi II, Rabu (8/4/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Komisi II DPRD TTS melakukan klarifikasi terhadap dua oknum yang disebut terlibat dalam pengaturan kuota sapi
  • Hasil klarifikasi menyebut tidak ada keterlibatan langsung, Seto hanya mengakui pernah bertemu pengusaha dalam kapasitas sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Ternak.
  • Komisi memastikan legalitas asosiasi sah dan meminta dokumen pendukung, serta akan mengundang semua asosiasi dan dinas terkait.
  • Pengawasan akan diperketat dan praktik di luar SOP ditolak, termasuk dugaan “mafia kuota sapi

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok


POS-KUPANG.COM, SOE - Komisi II DPRD Timor Tengah Selatan (TTS) melalui Ketua Komisi, Semuel D. Y. Sanam, menyampaikan hasil klarifikasi terhadap dua oknum yang disebut terlibat dalam pengaturan kuota sapi di Kabupaten TTS.

Semuel menjelaskan, klarifikasi dilakukan setelah adanya penyebutan nama dalam pertemuan sebelumnya pada 1 April 2026 bersama dua pengusaha, Fransina dan Ivan Hamid.

Dalam pertemuan tersebut, nama Seto Tatengkeng disebut, sehingga yang bersangkutan bersama Roni Kobi hadir untuk memberikan penjelasan.

“Klarifikasi dengan Pak Seto Tatengkeng dan Pak Roni Kobi dilakukan kemarin. Sebelumnya, dalam pertemuan bersama dua pengusaha, disebut nama Pak Seto, sehingga mereka merasa perlu hadir untuk memberikan klarifikasi,” ujar Semuel, Rabu (8/4/2026) di ruang Komisi II DPRD TTS.

Ia menambahkan, pertemuan klarifikasi pada 7 April 2026 tidak dijadwalkan secara resmi, melainkan inisiatif dari pihak yang bersangkutan.

Dalam klarifikasi tersebut, Komisi II menanyakan keterlibatan keduanya dalam proses pengurusan kuota sapi. Hasilnya, Seto mengakui pernah bertemu Fransina, namun dalam kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Ternak, bukan sebagai pihak yang mengurus kuota.

Asosiasi yang dimaksud adalah HP2SK Cabang TTS, di mana Seto menjabat sebagai ketua dan Roni sebagai wakil ketua sejak Januari 2026.

Komisi II juga menelusuri pertemuan yang terjadi pada 2025 dan 2026. Seto menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, ia hanya memberikan penjelasan umum dan tidak terlibat dalam pengurusan kuota sapi. Terkait informasi adanya arahan dari Plt Kepala Dinas hingga Wakil Bupati, Seto menyatakan bahwa keterlibatannya hanya dalam kapasitas sebagai pengurus asosiasi yang berhubungan dengan anggota, yakni para pengusaha ternak.

Terkait legalitas, Komisi II memastikan bahwa asosiasi tersebut memiliki dasar hukum yang sah, termasuk akta pendirian, dengan sekitar 18 pengusaha tergabung di dalamnya, meskipun sebagian berasal dari luar TTS.

Komisi II meminta agar seluruh dokumen legalitas asosiasi diserahkan untuk ditelaah lebih lanjut. Selain itu, DPRD juga akan mengundang seluruh asosiasi yang bermitra dengan pemerintah daerah dalam pengurusan kuota sapi.

Pertemuan lanjutan direncanakan untuk menghadirkan Dinas Peternakan guna memaparkan prosedur operasional standar (SOP) secara administratif kepada seluruh asosiasi. Hal ini bertujuan menyamakan persepsi, termasuk terkait kontribusi pengusaha kepada kelompok peternak sesuai aturan.

Komisi II juga menegaskan pentingnya menghindari praktik pemberian insentif di luar SOP yang dapat menimbulkan dugaan adanya “mafia kuota sapi”.

“Kami mendorong semua pihak untuk menghindari pemberian insentif di luar ketentuan. Dalam SOP hanya dikenal pembayaran resmi seperti retribusi dan PAD. Harus ada komitmen bersama agar praktik di luar itu dihentikan,” tegas Semuel.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved