Berita Timor Tengah Utara

Dugaan Penganiayaan Calon Isteri Berujung Kematian yang Dilakukan ASN, Polisi Tunggu Petunjuk JPU

Dikatakan IPDA Aris, terduga pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara atas kasus dugaan penganiayaan berujung kematian tersebut.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi penganiayaan istri 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA Muhammad Aris Salama, S. H mengatakan, pihaknya masih menanti petunjuk jaksa atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang ASN terhadap calon isteri berujung kematian di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.

Berkas kasus dugaan penganiayaan berujung kematian ini telah dikirim ke jaksa Kejari TTU beberapa waktu lalu. Namun, hingga saat ini polisi masih menanti petunjuk dari berkas yang dikirim tersebut.

"Kita sudah kirim berkas tapi belum ada petunjuk dari Jaksa,"ucapnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Minggu, 4 Februari 2024.

Sebelumnya pada Selasa, 30 Januari 2024 lalu, Aris menuturkan, Tim Penyidik Polsek Miomaffo Timur memperpanjang masa penahanan Yasintus Obe, ASN tersangka kasus penganiayaan calon isteri hingga meninggal dunia di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka kasus penganiayaan berujung kematian calon isteri ini berlangsung selama 40 hari ke depan.

Aris mengatakan, masa penahanan terhadap tersangka diperpanjang Terduga Pelaku disangka melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP. Tersangka telah ditahan sekitar tanggal 9 atau 10 Januari 2024 lalu. 

Ia menegaskan bahwa, kasus tersebut tidak masuk kategori  KDRT. Pasalnya, tersangka dan korban tidak terikat perkawinan sah. Korban merupakan calon isteri dari tersangka.

Dikatakan IPDA Aris, terduga pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara atas kasus dugaan penganiayaan berujung kematian tersebut.

Dia menjelaskan, motif dibalik penganiayaan tersebut belum diketahui secara pasti. Namun, informasi motif sementara yang diketahui pihak kepolisian adalah masalah uang atau ekonomi.

Korban meminta uang kepada terduga pelaku untuk membayar biaya persalinan pada waktu itu. Namun, terduga pelaku tidak memberikannya.

Terduga pelaku beralasan bahwa dirinya belum memiliki uang. Korban baru habis melahirkan pada Bulan November 2023. Janin korban meninggal di dalam kandungan saat itu. Usia kandungan korban baru 5 bulan.

Baca juga: ASN Terdua Pelaku Penganiayaan Istri Hingga Meninggal di TTU Terancam 7 Tahun Penjara

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, kata Aris, terduga pelaku mengaku menganiaya korban tanpa menggunakan alat. 

"Kalau untuk (penganiayaan menggunakan) kaki tangan kita masih dalami lagi," ucapnya.

Untuk mendalami lebih lanjut mengenai aksi terduga pelaku menganiaya korban, pihak kepolisian telah dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. Hasil pemeriksaan sementara dikerjakan oleh tim medis dalam bentuk visum et repertum.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved